Frieska , Diar Pradhipta (2013) AKIBAT HUKUM BAGI KREDITOR APABILA JANGKA WAKTU SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) TELAH BERAKHIR DAN DEBITOR WANPRESTASI (Studi Kasus di PT. BPR Jateng Kota Semarang). Masters thesis, Universitas Diponegoro.
Full text not available from this repository.
Abstract
ABSTRAK Pada asasnya pembebanan Hak Tanggungan wajib dilakukan dan dihadiri sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan pada saat pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hanya apabila benar-benar diperlukan yaitu karena suatu sebab tidak dapat sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka diperkenankan penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Apabila keadaan seperti itu, pemberi Hak Tanggungan dapat menunjuk pemegang Hak Tanggungan atau pihak lain sebagai kuasanya untuk mewakilinya dalam pemberian Hak Tanggungan. Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) ini merupakan surat kuasa khusus yang ditujukan kepada pemegang Hak Tanggungan atau pihak lain untuk mewakili diri pemberi Hak Tanggungan hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pembebanan Hak Tanggungan, berhubung pemberi Hak Tanggungan tidak dapat menghadap sendiri untuk melakukan tindakan pembebanan Hak Tanggungan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuatan perjanjian kredit dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Jateng Kota Semarang, dan mengetahui akibat hukum bagi kreditor apabila jangka waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) berakhir dan debitor wanprestasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menganalisis data untuk mengetahui hal-hal yang mempengaruhi proses bekerjanya hukum dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) serta akibat hukum bagi kreditor apabila jangka waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan berakhir dan debitor wanprestasi. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa, pelaksanaan perjanjian kredit dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Jateng Kota Semarang dilaksanakan setelah adanya perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang antara BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Jateng sebagai kreditor dengan debitor yang memenuhi syarat administrasi dan syarat kelayakan. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) ini merupakan surat kuasa khusus yang ditujukan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mewakili diri pemberi Hak Tanggungan yang dibuat secara otentik oleh pihak Notaris. Akibat hukum bagi kreditor apabila jangka waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan berakhir dan debitor wanprestasi yaitu kedudukan kreditor menjadi kreditor konkuren sebab untuk mendapatkan piutang kreditor kembali dapat melalui gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri atas dasar perjanjian kredit di bawah tangan maupun notariil yang dibuat oleh kreditor dengan debitor. Pengadilan Negeri yang dimaksud ialah Pengadilan Negeri ditempat dimana barang atau objek jaminan itu berada. Kata kunci : Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Wanprestasi
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Wanprestasi |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 57684 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 26 Oct 2017 15:26 |
Last Modified: | 26 Oct 2017 15:26 |
Repository Staff Only: item control page