WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK TERDAFTAR (Studi Pada Produk Keripik Paru Merek LOMBOK di Kota Salatiga)

Fransiska , Pamungkasari (2013) WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK TERDAFTAR (Studi Pada Produk Keripik Paru Merek LOMBOK di Kota Salatiga). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK TERDAFTAR (Studi Pada Produk Keripik Paru Merek LOMBOK di Kota Salatiga) Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang harus dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah sesuatu (gambar atau nama) yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi suatu produk barang atau jasa yang ada di dalam pasaran. Hak eksklusif atas suatu merek akan dapat diperoleh pemilik merek melalui pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dilakukannya pendaftaran merek atas suatu produk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dapat dilatarbelakangi oleh beberapa faktor-faktor pendorong. Tujuan dari penyusunan tesis ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong didaftarkannya merek oleh produsen produk keripik paru merek LOMBOK di Kota Salatiga dan untuk mengetahui wujud perlindungan hukum yang diberikan terhadap pemilik merek terdaftar dimaksud. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yaitu dengan cara menggunakan data dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dan data yang diperoleh langsung melalui lapangan (data primer). Spesifikasi penulisan adalah deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran secara rinci, menyeluruh, dan sistematis mengenai kenyataan yang terjadi, yaitu mengenai wujud perlindungan hukum atas merek bagi pemilik merek yang terdaftar berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilakukannya pendaftaran terhadap merek dilatarbelakangi oleh 2 (dua) faktor yakni faktor ekonomi dan faktor hukum. Adanya wujud perlindungan hukum yang dapat diperoleh bagi pemegang hak atas merek yaitu seperti perlindungan hukum atas merek untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk periode 10 (sepuluh) tahun berikutnya, serta dapat dilakukan gugatan pidana maupun gugatan perdata atau dapat memilih untuk melakukan penyelesaian melalui arbitrase atau alternatif pilihan penyelesaian sengketa terhadap segala pelanggaran hak atas merek . Kata kunci : wujud perlindungan hukum, merek terdaftar.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:wujud perlindungan hukum, merek terdaftar
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57683
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Oct 2017 15:27
Last Modified:26 Oct 2017 15:27

Repository Staff Only: item control page