HENZA TRI PRAMANA, S.H., TRI (2013) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN, NILAI KEADILAN, DAN KEPASTIAN HUKUM (Studi Kasus Pencemaran Nama Baik). Masters thesis, Universitas Diponegoro.
| PDF 710Kb |
Abstract
ABSTRAK Karakteristik hukum sebagai kaidah selalu dinyatakan berlaku umum untuk siapa saja dan di mana saja dalam wilayah negara, tanpa membeda-bedakan. Meskipun ada pengecualian dinyatakan secara eksplisit dan berdasarkan alasan tertentu yang dapat diterima dan dibenarkan. Pada dasarnya hukum itu tidak berlaku secara diskriminatif, kecuali oknum aparat atau organisasi penegak hukum dalam kenyataan sosial telah memberlakukan hukum itu secara diskriminatif. Akhirnya penegakan hukum tidak mencerminkan adanya rasa keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat. Pencemaran Nama Baik dapat diartikan sebagai defamation slander, dan juga liebel slander yakni oral defamation (fitnah secara lisan), sedangkan liebel adalah wrriten defamation (fitnah secara tertulis). Di dalam KUHP, kejahatan terhadap kehormatan telah diatur dalam Bab XVI Pasal 310–321 KUHP. Dalam kebijakan hukum pidana harus diakaitkan dengan perumusan Asas legalitas formal, asas lex certa, dan asas lex tempos delicti atau asas non retroaktif. Hukum sebagai sebuah teori tujuan utamanya adalah pengetahuan terhadap subyeknya untuk menjawab pertanyaan apakah hukum itu dan bagaimana hukum itu dibuat, mengacu teori ini diambil yakni teori hukum murni yaitu legal substance. Dalam pembahasan tesis ini, permasalahan yang ada pada latar belakang akan dibahas dengan menggunakan metode juridis – normatif yang didukung dengan penggunaan metode juridis komparatif. Dengan demikian penelitain ini merupakan penelitian deskriptif analitis yang menggunakan sumber data sekunder, berupa bahan – bahan kepustakaan. Data – data yang diperoleh akan dianalisis dengan kualitatif dengan penguraian secara deskriptif analitis dan preskriptif. Penerapan sanksi pemenjaraan untuk tindak pidana Pencemaran nama Baik dan penghinaan tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Apalagi tindak pidana ini sering disalah gunakan oleh pemilik kekuasaan yang besar dalam menghadapi kritik. Mahkamah Agung sendiri menilai Pasal 310 KUHP Tentang Pencemaran nama Baik sudah sepantasnya dihapus karena sudah tidak relevan untuk digunakan saat ini. Sekalipun pendapat Mahkamah Agung ini bukan dinyatakan dalam putusan pengadilan Upaya Judicial Review pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 (UU ITE) telah dilakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Mei 2009. Permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diajukan dan tercantum pada register perkara No.2/PUU-VII/2009. Para pemohon Judicial Review ini pada pokoknya berpendapat bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum, melanggar prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, melanggar prinsip-prinsip Lex Certa dan kepastian hukum. Berdasarkan hal-hal diatas, maka sepatutnya penegak hukum, baik Kepolisian sebagai ujung tombak pelaksanaan KUHP maupun Kejaksaan yang mengajukan Penuntutan perlu berhati-hati dan tidak mudah menindak lanjuti laporan mengenai Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan, mengingat hal itu bersifat subyektif. Jika dibanding di negara-negara lain di seluruh penjuru dunia, maka Pidana Pencemaran Nama Baik itu perlu adanya pembaharuan substantif untuk dapat memenuhi rassa keadilan dan kepastian hukum. Kata Kunci : Kebijakan, Penerapan Pidana, Pencemaran Nama Baik.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > KD England and Wales K Law > KF United States Federal Law K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 57671 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 24 Oct 2017 14:01 |
Last Modified: | 24 Oct 2017 14:01 |
Repository Staff Only: item control page