KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGANI ANAK JALANAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

RADEN PRIHANTO BANGUN S, SH., PRIHANTO (2013) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGANI ANAK JALANAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
1890Kb

Abstract

ABSTRAK Penanganan anak khususnya anak jalanan yang melakukan tindak pidana tidak diimbangi dengan banyak pihak yang turut memikirkan dan melakukan langkah-langkah kongkrit. Demikian juga upaya untuk melindungi hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana, banyak yang tidak begitu menaruh perhatian akan kepentingan dan masa depan anak. Padahal anak merupakan bagian generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan negara. Penelitian dilakukan dengan pokok permasalahan: 1)Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak jalanan. 2)Bagaimanakah tindakan polrestabes semarang dalam menangani anak jalanan yang melakukan tindak pidana. 3)Bagaimanakah kebijakan formulasi hukum pidana dalam menangani anak jalanan yang melakukan tindak pidana pada masa yang akan datang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, pengumpulan data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan wawancara dengan responden yaitu Anak yang melakukan tindak pidana, Unit PPA Polrestabes Semarang, LSM Setara. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1. Kebijakan hukum pidana dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak jalanan di Indonesia saat ini masih menjadi satu dengan kebijakan dalam menangani anak pada umumnya. kebijakan dalam menangani anak jalanan yang digunakan didasari oleh KUHP dan UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak yang sekarang diganti dengan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 2. Tindakan Polrestabes Semarang dalam menangani anak jalanan yang melakukan tindak pidana diserahkan kepada beberapa unit, tidak terbatas hanya pada unit PPA. Cara penanganan anak jalanan di Polrestabes semarang, masih menggunakan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. 3. Kebijakan formulasi hukum pidana dalam menangani anak jalanan yang melakukan tindak pidana pada masa yang akan datang dapat dilihat dari instrumen internasional yaitu (Resolution adopted by the Human Rights Council, Rights of the child: a holistic approach to the protection and promotion of the rights of children working and/or living on the street, KUHP Belanda, KUHP Yugoslavia) instrumen internasional ini nantinya dapat dijadikan dasar dalam meformulasikan kebijakan hukum pidana dalam menangani anak jalanan yang melakukan tindak pidana. Untuk itu disarankan kepada pemerintah agar peraturan yang mengatur khusus mengenai anak jalanan sebaiknya perlu ditambahkan. Agar hak-hak anak jalanan baik sebagai pelaku maupun korban tindak pidana semakin jelas, sehingga dalam penangannya tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak, dan untuk pihak kepolisian perlu adanya sosialisasi lebih dalam, hal ini diperlukan guna meminimalkan pelanggaran terhadap hak-hak anak yang mungkin saja dapat terjadi. Kata Kunci: Kebijakan hukum pidana, Tindak pidana, Anak jalanan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57642
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 Oct 2017 13:38
Last Modified:23 Oct 2017 13:38

Repository Staff Only: item control page