Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana bagi Badan Hukum Publik terhadap Korban Tindak Pidana Badan Hukum Publik

Galuh Praharafi Rizqia, S.H. , Praharafi (2013) Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana bagi Badan Hukum Publik terhadap Korban Tindak Pidana Badan Hukum Publik. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
744Kb

Abstract

ABSTRAK KUHP Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental, hanya mengakui subjek hukum pidana berupa manusia. Dalam perkembangan peraturan perundang-undangan khusus di luar KUHP, subjek hukum pidana mengalami perkembangan, yaitu bukan hanya manusia, namun dapat pula berupa korporasi. Korporasi dapat berupa korporasi perdata dan badan hukum publik. Berdasarkan hal tersebut, penulis merasa perlu melakukan penelitian mengenai pertanggungjawaban pidana bagi badan hukum publik karena dalam praktek di lapangan, hal tersebut masih sangat asing. Penyusunan tesis ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana bagi badan hukum publik terhadap korban tindak pidana badan hukum publik saat ini dan kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana bagi badan hukum publik terhadap korban tindak pidana badan hukum publik yang akan datang. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif normatif. Penelitian yang dilakukan oleh penulis menunjukkan hasil bahwa terdapat beberapa peraturan perundang-undangan khusus di luar KUHP yang telah merumuskan pertanggungjawaban pidana bagi badan hukum publik. Namun demikian, dominasi doktrin yang dipergunaan adalah vicarious liability (pertanggungjawaban pengganti), sehingga pihak yang dapat dipertanggungjawabkan dan dipidana hanyalah pejabat senior atau pimpinan dari suatu badan hukum publik. Disamping itu jenis pidana yang dapat dijatuhkan hanya berupa pidana penjara dan/ atau pidana denda. Jenis pidana demikian tidak berorientasi pada kepentingan korban, khususnya untuk memulihkan hak korban yang telah dilanggar dengan tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum publik. Dengan demikian, hendaknya kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana bagi badan hukum publik di masa yang akan datang tidak hanya menerapkan doktrin vicarious liability, namun juga identification theory atau direct corporate criminal liability (doktrin pertanggungjawaban pidana langsung), sehingga pihak yang dapat dipertanggungjawabkan dan dipidana bukan hanya pejabat senior atau pimpinan dari badan hukum publik saja, namun juga badan hukum publik itu sendiri. Disamping itu, jenis pidana yang dapat dijatuhkan hendaknya juga berorientasi pada kepentingan korban. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Badan Hukum Publik, Korban Tindak Pidana, Pembaharuan Hukum Pidana.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57638
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 Oct 2017 13:31
Last Modified:23 Oct 2017 13:31

Repository Staff Only: item control page