RESTRUKTURISASI KREDIT BERMASALAH PADA P.T. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT CABANG BLOK M JAKARTA

Renantha Meggy Putri, SH., Meggy (2014) RESTRUKTURISASI KREDIT BERMASALAH PADA P.T. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT CABANG BLOK M JAKARTA. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Dalam penyaluran kredit kepada dunia usaha, bank dihadapkan pada resiko terjadinya kredit bermasalah. Ketika seseorang sudah memperoleh kredit dari bank, mengalami masalah dari proses cicilan disebut Lancar, Dalam perhatian khusus, Kurang lancar, Diragukan, dan Macet. Terjadinya kredit bermasalah pada suatu pemberian kredit, pihak bank dapat mengambil beberapa langkah. Salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh pihak bank adalah melakukan penyelamatan terhadap kredit bermasalah tersebut, yang dipandang masih dapat dilakukan tindakan restrukturisasi kredit terhadap debitur tersebut. Sebagamana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 yang telah dirubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/6/PBI/2007. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji jenis restrukturisasi kredit yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Blok M Jakarta dan akibat hukum dari suatu restrukturisasi kredit terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak. Metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu penggambaran secara sistematis mengenai perjanjian kredit berdasarkan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bentuk restrukturisasi kredit apabila terjadi kredit bermasalah antara pihak bank dengan debitur maka perlu dilakukan pembinaan terhadap debitur untuk segera dilakukan restrukturisasi kredit. Beberapa upaya restrukturisasi kredit yang dapat dilakukan oleh bank yaitu dengan Resceduling (penjadwalan kembali), Reconditioning (pensyaratan kembali), Restructuring (penataan kembali). Akibat hukum dari suatu restrukturisasi kredit terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yaitu melakukan perubahan dalam klausul perjanjian kredit ataupun juga dapat membuat perjanjian kredit yang baru dengan memperhatikan keadaan yang ada, baik kondisi debitur maupun kondisi ekonomi yang ikut mempengaruhi keadaan keuangan si debitur yang bermasalah. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini hendaknya pihak bank melakukan pembinaan yang rutin kepada debitur serta perlu mempunyai sikap yang lebih tegas dalam melaksanakan restrukturisasi kredit bermasalah terutama mengenai 6 C’s of Credit (Competence, Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy) diharapkan melakukan analisis tersebut dengan lebih cermat dan teliti.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Restrukturisasi Kredit, Kredit Bermasalah, PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Blok M Jakarta.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:Faculty of Animal and Agricultural Sciences > Department of Agribusiness
ID Code:57550
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 Oct 2017 11:07
Last Modified:19 Oct 2017 11:07

Repository Staff Only: item control page