PELAKSANAAN GADAI TANAH ULAYAT KAUM MENURUT ADAT MINANGKABAU DI NAGARI KOTO ANAU KECAMATAN LEMBANG JAYA KABUPATEN SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT

RAMADHANUS, SH, DHANUS, SH (2014) PELAKSANAAN GADAI TANAH ULAYAT KAUM MENURUT ADAT MINANGKABAU DI NAGARI KOTO ANAU KECAMATAN LEMBANG JAYA KABUPATEN SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK PELAKSANAAN GADAI TANAH ULAYAT KAUM MENURUT ADAT MINANGKABAU DI NAGARI KOTO ANAU KECAMATAN LEMBANG JAYA KABUPATEN SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT Tanah ulayat merupakan tanah milik bersama suatu kaum, suku atau nagari. Selain dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan anak kemenakan, tanah ulayat juga berfungsi sebagai perekat persaudaraan diantara keluarga. Mengingat kegunaan tanah ulayat tersebut maka tanah ulayat tidak boleh diperjual-belikan tetapi hanya boleh digadaikan dengan syarat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkap pelaksanaan gadai tanah ulayat, dan faktor-faktor penyebab masyarakat menggadaikan tanah ulayat. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, untuk melihat gadai tanah ulayat menurut hukum adat di nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok dan pelaksanaannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) gadai tanah ulayat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu gadai tanah pusaka tinggi dan gadai tanah pusaka rendah. Menurut hukum adat, proses gadai tanah pusaka tinggi dilakukan setelah ada persetujuan saudara se-kaum, mamak kepala waris/penghulu kaum, penghulu suku, urang tuo ulayat, dan disaksikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN), Wali Nagari dan Wali Korong. Untuk menggadaikan tanah pusaka rendah, harus ada persetujuan dari orang tua, keluarga, mamak kepala waris/penghulu kaum, serta disaksikan oleh KAN, wali nagari, dan wali korong. Namun dalam kenyataannya penggadaian tanah ulayat hanya dilakukan oleh pihak pemberi dan pemegang gadai saja tanpa mengikut sertakan KAN dan Wali Nagari, dan ada kecenderungan gadai tanah ulayat mulai beralih menjadi salang pinjam (pinjam meminjam); (2) menurut hukum adat Minangkabau di Kabupaten Solok ada tiga faktor yang menyebabkan masyarakat menggadaikan tanah ulayat, yaitu mayik tabujua diateh rumah (untuk biaya pemakaman), rumah gadang katirisan (memperbaiki rumah gadang), dan gadih gadang alun balaki (gadis akan menikah tetapi tidak punya harta). Tetapi di Nagari Koto Anau penggadaian tanah ulayat dengan ketiga syarat tersebut sudah jarang dilakukan karena yang digadaikan adalah tanah ulayat pusaka rendah. Faktor yang paling menonjol menggadaikan tanah ulayat adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup (ekonomi). Sehingga dapat disimpulkan aturan penggadaian tanah ulayat menurut hukum adat Minangkabau telah bergeser menjadi urusan pribadi dan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Gadai tanah ulayat, Nagari Koto Anau, Solok.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57549
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 Oct 2017 10:54
Last Modified:19 Oct 2017 10:54

Repository Staff Only: item control page