KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENANGGULANGI DELIK-DELIK TERHADAP KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN

Yayan Muhammad Royani, SHI., Muhammad (2013) KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENANGGULANGI DELIK-DELIK TERHADAP KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
926Kb

Abstract

Abstrak Perlindungan atas hak kebebasan beragama dan berkepercayaan dalam konstitusi bertujuan supaya tercipta kehidupan masyarakat yang berlandaskan moral atas dasar ketuhanan. Sebagai negara dengan tingkat pluralitas yang tinggi dari aspek agama dan kepercayaan, maka perlindungan terhadap kerukunan umat beragama dan berkepercayaan mutlak dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan pokok pemikiran di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan, yaitu bagaimanakah kebijakan kriminal saat ini dalam menanggulangi delik-delik terhadap kerukunan umat beragama dan berkepercayaan. Dan bagaimanakah kebijakan kriminal yang akan datang dalam menanggulangi delik-delik terhadap kerukunan umat beragama dan berkepercayaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dimana data yang digunakan adalah sumber sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Adapun penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian untuk mendeskripsikan masalah, menganalisis masalah dan mengklasifikasi masalah untuk kepentingan penelitian yang disajikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini memberikan fakta bahwa dalam kebijakan penal saat ini, tindak pidana yang dirumuskan dalam KUHP sangatlah terbatas, diantaranya belum melindungi kepercayaan yang dilindungi konstitusi serta masih terdapat divergensi dengan memasukan delik agama dalam Bab Ketertiban Umum. Dalam kebijakan non penal, regulasi yang mengatur tentang kerukunan umat beragama masih kurang efektif serta pemerintah saat ini tidak serius menciptakan harmonisasi antar umat beragama dan berkepercayaan dengan tidak memasukannya ke dalam program Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Upaya penal yang akan datang dapat dilakukan dengan pembaharuan KUHP. Saat ini dalam Konsep KUHP 2012 telah menempatkan bab khusus yang mengatur tentang delik terhadap agama dan kehidupan beragama. Selanjutnya, sebagai upaya penyempurnaan, maka Konsep KUHP dapat memformulasikan ketentuan delik dengan melihat ketentuan delik yang terdapat dalam RUU Kerukunan Umat Beragama. Dalam upaya non penal, maka harus ada pembaharuan dengan menggunakan beberapa pendekatan dalam penyusunan dan pelaksanaan program pemerintah. Diantaranya dengan pendekatan pemahaman teologi, pendidikan, dialog dan resolusi konflik. Kata Kunci: Kebijakan Kriminal, Kerukunan, Umat Beragama dan Berkepercayaan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57545
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 Oct 2017 10:28
Last Modified:19 Oct 2017 10:28

Repository Staff Only: item control page