PEMBERLAKUAN JANGKA WAKTU SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN KREDIT YANG BELUM BERSERTIPIKAT

P u r t o n i, T o n i (2014) PEMBERLAKUAN JANGKA WAKTU SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN KREDIT YANG BELUM BERSERTIPIKAT. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK PEMBERLAKUAN JANGKA WAKTU SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN KREDIT YANG BELUM BERSERTIPIKAT Perbankan dalam memberikan kredit kepada nasabah mensyaratkan adanya jaminan sebagai pelunasan kredit apabila debitur wanprestasi. Jaminan dapat berupa tanah yang sudah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat. Untuk tanah yang belum bersertipikat dalam prakteknya perbankan tidak melakukan pembebanan Hak Tanggung secara langsung sesuai dengan ketentuan pasal 10 UUHT, tetapi membuat SKMHT sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) UUHT, diikuti dengan pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pelaksanaan pembuatan SKMHT terhadap tanah yang belum bersertipikat sampai dengan pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka dan bagaimana konsep idealnya jangka waktu SKMHT terhadap tanah yang belum bersertipikat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses pelaksanaan pembuatan SKMHT terhadap tanah yang belum bersertipikat dan konsep idealnya jangka waktu SKMHT terhadap tanah yang belum bersertipikat. Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi: wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis yang digunakan yaitu analisis data kualitatif, kemudian ditarik kesimpulan secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pemberian SKMHT terhadap tanah yang belum bersertipikat wajib diikuti dengan APHT selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan belum memberikan perlindungan hukum bagi kreditor karena proses pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan membutuhkan waktu lebih dari 3 (tiga), akibatnya SKMHT menjadi batal demi hukum apabila tidak dilakukan perpanjangan SKMHT. Ketentuan jangka waktu SKMHT terhadap tanah yang belum bersertipikat dirasakan kurang efektif sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disarankan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk dapat memberikan kepastian jangka waktu proses pendaftaran tanah sehingga Kreditur mendapat kepastian hukum dan untuk meninjau kembali ketentuan UUHT terhadap jangka waktu SKMHT tanah yang belum bersertipikat karena tidak efektif.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:SKMHT, Pendaftaran Hak, Pengikatan Jaminan dan Sertipikat Hak Atas Tanah.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57534
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 Oct 2017 09:38
Last Modified:19 Oct 2017 09:38

Repository Staff Only: item control page