KEDUDUKAN LAKI LAKI YANG DIBERI MARGA DALAM PEMBAGIAN WARIS PADA ADAT BATAK TOBA DI KOTA SAMARINDA

PANGIHUTAN SITUMORANG, SITUMORANG (2014) KEDUDUKAN LAKI LAKI YANG DIBERI MARGA DALAM PEMBAGIAN WARIS PADA ADAT BATAK TOBA DI KOTA SAMARINDA. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Masyarakat Batak Toba pada umumnya melakukan perkawinan jujur dengan sistim perkawinan Eksogami. Dalam pelaksanaan perkawinan ini berdasarkan prinsip Dalian Na Tolu. Prinsip ini juga dipergunakan oleh masyarakat Batak Toba yang berada di Samarinda yang melaksanakan perkawinan beda suku antara Wanita Batak dengan laki laki bukan Batak. Sebelum mengadakan perkawinan terlebih dahulu laki laki bukan batak tersebut diberi marga untuk dapat melaksanakan pernikahan secara adat BatakToba. Akibat perkawinan beda suku ini laki laki yang diberi marga memperoleh warisan dari yang memberi marga. Metode penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan Yuridis Empiris yang didasarkan pada fakta-fakta dilapangan . Data yang digunakan dalam Penelitian ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara, dan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka melalui studi dokumen dengan spesifikasi penelitianya Deskriptif Analitis yang meneliti dan menggambarkan secara terperinci yang menjadi tujuan penulisan hukum ini Penulisan hukum ini bertujuan untuk Untuk mengkaji dan menganalisa kedudukan anak laki laki yang diberi marga dalam perkawinan beda suku pada adat Batak Toba Kota Samarinda terhadap pembagian harta warisan dan menganalisa tanggung jawab secara adat anak yang diberi marga dalam perkawinan beda suku pada adat Batak Toba terhadap orang tua yang memberi marga (pewaris) Berdasarkan penelitian diketahui bahwa laki laki bukan Batak yang menikah dengan perempuan Batak yang terlebih dahulu dilaksanakan dengan pemberian marga telah dianggap sebagai anak kandung oleh yang memberi marga dan diakui secara sah keberadaan laki laki tersebut oleh adat Batak sebagai anak kandung.Karena orang Batak menganut sistim patrilinial dimana yang menjadi ahli waris hanya anak laki laki saja, maka laki laki yang diberi marga berhak memperoleh warisan karena kedudukanya sudah dianggap sebagai anak kandung oleh pemberi marga serta memiliki tanggung jawab yang sama juga seperti anak kandung yang memberi marga terhadap pemberi marga apabila pemberi marga tersebut meninggal dunia terutama dalam tanggung jawab biaya biaya pemakaman Agar setiap permasalahan yang terjadi kedepan kiranya Kedudukan laki laki yang di beri marga jangan hanya di akui secara adat sebagai ahli waris hendaknya diakui juga secara hukum Nasional ,sehingga bila para ahli waris tidak dapat menyelesaikan perselisihan diantara mereka Pengadilan umum dapat menampung dan menyelesaikan perselisihan diantara para ahli waris

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perkawinan adat, Waris Adat Batak
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57529
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 Oct 2017 09:03
Last Modified:19 Oct 2017 09:03

Repository Staff Only: item control page