KEBIJAKAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Muhammad Insan Kamil,SH., Insan (2013) KEBIJAKAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
1202Kb

Abstract

ABSTRAK Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang berkonflik Dengan Hukum. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu mendapatkan pembinaan dan perlindungan untuk menjamin perkembangan fisik, mental dan sosialnya secara optimal. Dalam perkembangannya upaya pembinaan dan perlindungan terhadap anak seringkali dihadapkan dengan permasalahan dan hambatan yang akhirnya menimbulkan penyimpangan pada tingkah laku anak. Penyimpangan tersebut seringkali merupakan pelanggaran norma hukum dan kejahatan oleh anak. Anak yang berkonflik dengan hukum tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya baik melalui proses non penal maupun penal. Pengaturan tentang tindak pidana anak diatur dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada prinsipnya perlindungan anak dilakukan atas dasar pertimbangan yang terbaik bagi anak. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana anak yang berkonflik dengan hukum menurut UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; dan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana anak yang berkonflik dengan hukum di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Jenis data dalam penelitian ini, yaitu data sekunder meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa referensi buku dan pendapat pakar. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Metode analisis yang dipakai adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak yang berkonflik dengan hukum menurut UU No.11 Tahun 2012 adalah mengenai batasan usia anak yang dapat dipidana adalah 12 tahun, didalam UU tersebut juga terdapat upaya diversi yang dilakukan sebelum bahkan saat proses peradilan berlangsung, hal ini dimaksudkan untuk meminimalkan pidana yang dijatuhkan pada anak (ultimum remidium). Proses tersebut dilakukan demi pertimbangan yang terbaik bagi anak, karena efek pidana (stigmatisasi) yang sangat buruk bagi perkembangan anak. Kata Kunci: Kebijakan Formulasi, Pertanggungjawaban Pidana, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57524
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 Oct 2017 08:14
Last Modified:19 Oct 2017 08:14

Repository Staff Only: item control page