PENGANGKATAN LIKUIDATOR TERHADAP PERSEROAN TERBATAS YANG SUDAH DINYATAKAN PAILIT LALU INSOLVENSI ATAS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA

Nurul Gusti, Gusti (2014) PENGANGKATAN LIKUIDATOR TERHADAP PERSEROAN TERBATAS YANG SUDAH DINYATAKAN PAILIT LALU INSOLVENSI ATAS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK PENGANGKATAN LIKUIDATOR TERHADAP PERSEROAN TERBATAS YANG SUDAH DINYATAKAN PAILIT LALU INSOLVENSI ATAS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain. Kebutuhan modal untuk mengembangkan perseroan menyebabkan perseroan membutuhkan bantuan atau pinjaman dari pihak ketiga. Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 di dunia juga berdampak bagi kegiatan ekonomi di Indonesia. Krisis moneter menyebabkan banyaknya perseroan atau debitor yang tidak dapat membayar utang-utangnya kepada para kreditor. Ketidak mampuan debitor inilah yang menyebabkan debitor dapat dimintakan permohonan pernyataan pailit oleh para kreditor kepada Pengadilan Niaga yang keadaan akhir dari kepailitan yaitu insolvensi dan likuidasi dan untuk pemberesan utang-utang diangkat seorang Likuidator yang tidak berpihak kepada pihak yang ada di dalam proses kepailitan dan insolvensi. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu metode penulisan yang berupa penelitian hukum tentang asas-asas hukum yang memusatkan perhatian pada kajian tentang norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, traktat, serta keputusan-keputusan pengadilan yang dikelompokan dalam bahan hukum primer, dan yang berkembang melalui pembahasan dalam bahan hukum sekunder, serta yang dapat ditentukan dalam bahan hukum tersier. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ada ketidakjelasan tentang pengangkatan Likuidator yang dapat dilihat beberapa putusan dari Pengadilan Niaga Semarang dimana debitor sudah dinyatakan pailit dan insolvensi, di dalam putusannya Hakim hanya menyebutkan pengangkatan kurator sebagai pihak yang mengurus pemberesan harta dan membayar utang-utang debitor kepada kreditor padahal harusnya ada penggantian istilah dari Kurator menjadi Likiudator apabila Debitor sudah berada dalam keadaan Insovensi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kedudukan badan hukum Perseroan Terbatas sebagai debitor yang dinyatakan pailit dan insolvensi terhadapnya berlaku ketentuan Pasal 142 ayat 1 (d) dan (e) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana kedua pasal tersebut menyebutkan bahwa kepailitan mengakibatkan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum bubar. Pembubaran Perseoran Terbatas wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator, akan tetapi apabila Kurator dan/atau Likuidator merasa Debitor masih berpotensi untuk dilanjutkan usahanya maka Debitor dapat melanjutkan usaha Debitor dengan pertimbanganpertimbangan yang dapat menguntungkan tidak hanya Debitor tetapi juga Kreditor. Saran penulis UUK dan PKPU lebih menjelaskan tentang pengangkatan likuidator apabila Perseroan Terbatas sudah dinyatakan Insolvensi dan akan dilikuidasi agar lebih jelas perbedaan antara kurator dan likuidator, baik mengenai likuidator akan di atur melalui aturan terpisah atau UUK dan PKPU diperbaharui. Kata Kunci : Pengangkatan Likuidator, Perseroan Terbatas, dan Insolvensi.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pengangkatan Likuidator, Perseroan Terbatas, dan Insolvensi.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57523
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Oct 2017 15:52
Last Modified:18 Oct 2017 15:52

Repository Staff Only: item control page