PENDAFTARAN TANAH BEKAS MILIK ADAT MENJADI HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI

Addin David , Argiantsyah (2016) PENDAFTARAN TANAH BEKAS MILIK ADAT MENJADI HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
47Kb

Abstract

Konsepsi hukum adat dapat dirumuskan sebagai konsepsi yang kemunalistik religious, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsure kebersamaan. Sifat komunalistik menunjuk kepada adanya hak bersama para anggota masyarakat hukum adat atas tanah, yang dalam kepustakaan hukum disebut Hak Ulayat. Tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama, yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan gaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat, sebagai unsure pendukung utama bagi kehidupan dan penghidupan kelompok tersebut sepanjang masa. Disinilah tampak sifat religious atau unsure keagamaan dalam hubungan hukum antara para warga masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya itu. Hubungan hak ulayat dengan hak-hak perseorangan, antara hak ulayat dan hak-hak perorangan selalu ada pengaruh timbal balik. Makin banyak usaha yang dilakukan seseorang atas suatu bidang tanah, makin eratlah hubungannya dengan tanah yang bersangkutan dan makin kuat pula haknya atas tanah tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan pendaftaran tanah yang bertujuan untuk menerbitkan sertipikat yang masih banyak mengalami kendala dan hambatan yang berarti, termasuk kegiatan pendaftaran tanah di Kabupaten Bekasi. Masih banyak tanah yang berada di Kabupaten Bekasi masih berstatus tanah milik adat yang belum mendapatkan bukti hak dalam bentuk sertipikat. Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai bidang tugas dibidang pertanahan dengan unit kerjanya, yaitu ixkantor wilayah BPN ditiap-tiap Provinsi dan di daerah Kabupaten atau Kota yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah. Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan tersedianya perangkat hukum tertulis yang lengkap dan jelas serta penyelenggaraan pendaftaran tanah yang efektif. Pasal 19 UUPA menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Melalui pendaftaran tanah orang akan memperoleh jaminan kepastian hukum atas tanahnya karena memperoleh sertipikat yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat. Namun dalam kenyataannya masih banyak tanah-tanah yang belum didaftarkan. Bicara tentang pemberian Surat Keputusan Pembuktian bekas Hak Milik Adat dilakukan melalui alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya dianggap cukup oleh pejabat yang berwenang, seperti di wilayah Pantai Makmur contohnya banyak tanah-tanah bekas hak milik adat yang tidak didaftarkan oleh pemlikinya.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pendaftaran Tanah, Milik Adat, Hak Guna Bangunan, Kantor Pertanahan.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57521
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Oct 2017 15:40
Last Modified:18 Oct 2017 15:40

Repository Staff Only: item control page