TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN LISENSI MEREK DALAM KAITANNYA DENGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (TORT) (Studi Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 767 K/Pdt.Sus/2010)

Dewi Anggraini, SH, DA (2013) TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN LISENSI MEREK DALAM KAITANNYA DENGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (TORT) (Studi Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 767 K/Pdt.Sus/2010). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
66Kb

Abstract

ABSTRAK Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang mempunyai manfaat ekonomi yang cukup tinggi dalam kegiatan perdagangan, oleh karena itu suatu perjanjian lisensi merek dibuat untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan wajar yang memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk melakukan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Pemilik merek dapat memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya berdasarkan jangka waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati dalam perjanjian. Perjanjian lisensi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Buku III KUH Perdata tentang perjanjian. Sesuai dengan uraian di atas maka permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penyalahgunaan lisensi Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Merek yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta kebijakan pemerintah dalam persaingan usaha di Indonesia terhadap penyalahgunaan perjanjian lisensi merek yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat ditinjau dari ketentuan hukum persaingan usaha yang berlaku. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif untuk mengetahui sampai sejauh mana undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai perjanjian lisensi merek diberlakukan di Indonesia dan mengaitkannya dengan penyalahgunaan perjanjian lisensi merek di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis berkesimpulan bahwa penyalahgunaan perjanjian lisensi merek disebabkan oleh pelanggaran terhadap prinsip itikad baik yang dilakukan oleh Tjioe Budi Yuwono (licensee) dalam melaksanakan perjanjian lisensi dengan Wen Ken Drug Co., Pte, Ltd (licensor) sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat (tort). Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan UU Nomor 5 Tahun 1999 terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual hanya membatasi perjanjian lisensi yang dapat menimbulkan persaingan curang, oleh karena itu diperlukan kebijakan pemerintah Indonesia yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai karakteristik penyalahgunaan perjanjian lisensi merek di Indonesia agar perjanjian lisensi merek tidak menimbulkan persaingan usaha tidak sehat (tort). Kata Kunci : Merek, Perjanjian Lisensi, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Tort

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57504
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Oct 2017 14:16
Last Modified:18 Oct 2017 14:16

Repository Staff Only: item control page