KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN HAK KEBEBASAN BERSERIKAT BAGI PEKERJA/BURUH INDONESIA DALAM KAITAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA

Aris Septiono, SH, LLM, AS (2013) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN HAK KEBEBASAN BERSERIKAT BAGI PEKERJA/BURUH INDONESIA DALAM KAITAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
78Kb

Abstract

ABSTRAK Manusia pada hakekatnya merupakan makhluk sosial yang berarti ia senantiasa berkehendak untuk hidup berkelompok. Dalam konteks kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial itulah lahir konsep hak atas kebebasan berserikat. Hak kebebasan berserikat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, hak kodrati yang ada dan melekat pada diri manusia. Hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh diimplementasikan dalam bentuk serikat pekerja sebagai organisasi untuk melindungi, membela dan memperjuangkan hak serta peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Oleh karena itu diperlukan suatu pengaturan dan perlindungan atas pelaksanaan hak kebebasan berserikat, bukan hanya sebatas pada perlindungan hak individu tetapi juga perlindungan atas hak serikat pekerja untuk melaksanakan kegiatan dan fungsinya. Permasalahannya adalah apakah kebijakan hukum pidana di Indonesia yang ada saat ini telah memadai untuk melindungi hak kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh, bagaimanakah kebijakan aplikasinya dan bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana di masa yang akan datang? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Penelitian ini juga akan menggunakan data komparatif undang-undang di Negara lain yang mengatur mengenai perlindungan hak kebebasan berserikat. Kebijakan hukum pidana saat ini untuk melindungi hak kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh tertuang dalam KUHP, Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun ternyata kebijakan formulasi dan aplikasi saat ini memiliki beberapa kelemahan. Oleh karena itu, kebijakan formulasi hukum pidana yang akan datang sebaiknya dirumuskan dengan memperhatikan sistem perumusan tindak pidana, perumusan pertanggungjawaban pidana, perumusan sanksi pidana dan perumusan pedoman pemidanaan. Kebijakan formulasi yang akan datang hendaknya dituangkan dalam KUHP dan Undang-Undang khusus, yang merupakan bagian dari pembaharuan hukum pidana nasional. Selain itu juga perlu dilakukan evaluasi, pembinaan dan perbaikan kinerja Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS untuk meningkatkan kemampuan dan efektivitas kerja dalam melakukan pengawasan dan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan. Kata kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Kebebasan Berserikat, Pekerja/Buruh, Hak Asasi Manusia

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57500
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Oct 2017 14:05
Last Modified:18 Oct 2017 14:05

Repository Staff Only: item control page