REVITALISASI PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK, BERSIH, DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI, SERTA NEPOTISME

Arief Gunawan Wibisono SH., Gunawan (2014) REVITALISASI PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK, BERSIH, DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI, SERTA NEPOTISME. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
191Kb

Abstract

ABSTRAK Konsep good governance sendiri memiliki arti yang luas dan sering dipahami secara berbeda-beda. Banyak orang menjelaskan good governance secara berbeda karena tergantung pada konteksnya. Dalam konteks pemberantasan KKN, good governance sering diartikan sebagai pemerintahan yang bersih dari praktik KKN. Good governance dinilai terwujud jika pemerintah yang berkuasa mampu menjadikan dirinya sebagai pemerintah yang bersih dari praktik KKN. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam tesis ini diangkat tiga permasalahan yaitu pertama Apa saja prinsip-prinsip good governance dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang baik bersih korupsi, kolusi serta nepotisme, kedua kendala-kendala pelaksanaan prinsip good governance, Ketiga Bagaimana upaya agar prinsip good governance dapat diterapkan agar tercipta pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi serta nepotisme. penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan Normatif karena pendekatan normatif yang dimaksudkan sebagai usaha untuk mendekatkan masalah yang diteliti dengan sifat hukum normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip good governance dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang baik bersih korupsi, kolusi serta nepotisme yakni kewajiban untuk mempertanggungjawabkan; Keterbukaan dan transparan (openess and transparency); Ketaatan pada aturan hukum; Komitmen yang kuat untuk bekerja bagi kepentingan bangsa dan negara, dan bukan pada kelompok atau pribadi; dan Komitmen untuk mengikutsertakan dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. kendala-kendala pelaksanaan prinsip good governance yakni adanya tindak pidana korupsi, hambatan mewujudkan good governance melalui e government dan permasalahan sumber daya manusia yang disebabkan adanya permasalahan birokrasi di indonesia dan permasalahan PNS dalam birokrasi pemerintah. upaya agar prinsip good governance dapat diterapkan agar tercipta pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi serta nepotisme yaitu Merujuk pada beberapa karakteristik good governance, seyogyanya bilamana prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, penegakan hukum, equity (keadilan) dapat ditegakkan maka, praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan dapatlah diminimalisir. Kata Kunci : Revitalisasi, Good Governance

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57495
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Oct 2017 13:39
Last Modified:18 Oct 2017 13:39

Repository Staff Only: item control page