PEMBATALAN PERBUATAN HUKUM PENGHIBAHAN ATAS HARTA PERKAWINAN DENGAN SUAMI PERTAMA KEPADA SUAMI KEDUA

Nurhayati, Nurhayati (2014) PEMBATALAN PERBUATAN HUKUM PENGHIBAHAN ATAS HARTA PERKAWINAN DENGAN SUAMI PERTAMA KEPADA SUAMI KEDUA. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

Abstrak Pembatalan Perbuatan Hukum Penghibahan Atas Harta Perkawinan Dengan Suami Pertama Kepada Suami Kedua Harta perkawinan atau harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan itu berlangsung, dan suami istri menjadi pemilik bersamasama dari harta persatuan perkawinan tersebut, ketika perkawinan bubar maka harta tersebut akan dibagi dua sama rata antara suami istri atau menurut hukumnya masing-masing. Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain ketika penghibah masih hidup. Hibah dalam hukum manapun pada dasarnya tidak dapat dibatalkan, tetapi apabila tidak memenuhi syarat-syarat tertentu hibah dapat dibatalkan. Penghibahan yang dilakukan oleh suami istri yang masih terikat perkawinan itu dilarang berdasarkan KUH Perdata Pasal 1678. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan harta perkawinan terdahulu yang menjadi obyek penghibahan oleh istri kepada suami keduanya dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan hakim di pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 15/Pdt.G/2012/PN.Rbi dan Putusan Pegadilan Tinggi Mataram Nomor : 193/Pdt.G/2012/PT. MTR tentang pembatalan hibah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak sesuai. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang dipergunakan adalah data Primer. Teknik mengumpulkan data yang dipergunakan yaitu melalui studi dokumen atau bahan pustaka dan studi lapangan atau wawancara. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil: Pertama : kedudukan obyek hibah adalah merupakan harta perkawinan atau harta bersama dari perkawinan pemberi hibah dengan suami pertamanya, yang ketika bercerai oleh pemberi hibah dan suami pertamanya dibuat perjanjian kesepakatan bahwa harta itu tidak dibagi melainkan diserahkan untuk anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, Kedua, pembatalan hibah dengan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima nomor: 15/Pdt.G/2012/PN.RBI, dasar hukum majelis hakim memutuskan pembatalan hibah karena penerima hibah adalah suami kedua yang masih terikat perkawinan dengan pemberi hibah, obyek hibah tidak memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata, karena obyek yang dihibahkan adalah harta bersama yang belum dibagi dari pernikahan pemberi hibah dengan suami pertamanya. Tulisan ini diharapkan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi para pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti sehingga tidak ada keraguan lagi mengenai aspek hukumnya, terutama hukum positif Indonesia dan berguna bagi para pihak yang berminat pada masalah yang sama.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:pembatalan, perbuatan hukum, hibah, harta perkawinan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57490
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Oct 2017 11:36
Last Modified:18 Oct 2017 11:36

Repository Staff Only: item control page