MEDIASI PENAL DALAM MASYARAKAT ADAT SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

Ikhsan Alfarisi SH, IA (2013) MEDIASI PENAL DALAM MASYARAKAT ADAT SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Rich Text (RTF)
38Kb

Abstract

ABSTRAK Penumpukan perkara peradilan di Indonesia merupakan masalah serius. Pada 2010, sebanyak 3 juta kasus menumpuk dan belum terselesaikan. Hal ini semakin meningkat pada 2011 yaitu 13 juta kasus yang menyangkut kasasi di Mahkamah Agung. Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2011. Sejak tahun 2007, perkara pidana (pidana umum dan khusus) merupakan perkara terbanyak yang masuk ke Mahkamah Agung. Birokrasi, proses dan waktu tunggu yang panjang dalam penyelesaian suatu perkara, ditambah pola pikir dan kebiasaan hakim untuk menaikkan perkara ke atas (banding) menjadi faktor penyebab penumpukan perkara. Wacana mediasi penal dalam masyarakat adat sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana merupakan solusi untuk membantu permasalahan dari sistem peradilan pidana dalam rangka pembaharuan hukum pidana nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dalam arti luas artinya inventarisir data tidak terbatas pada data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum primer maupun sekunder melainkan juga data primer dari bahan hukum yang sifatnya non-statutair di masyarakat adat melalui wawancara terstruktur terhadap sampel-sampel yang bertujuan (purposive sampling) dikolaborasikan dengan data sekunder dari berbagai literatur. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik mediasi penal dalam kesatuan hukum masyarakat adat sampai saat ini masih eksis dan mengindikasikan bahwa selayaknya sebuah sistem, sistem masyarakat adat memiliki struktur dan substansi hukum, bersifat volunteer dan perkara diselesaikan secara efektif dan efisien, fleksibel, partisipatoris, berorientasi pada problem solving, dan penyelesaian perkara secara integral/win-win solution, namun terbatas pada masyarakat dan teritorial adatnya saja. Pembaharuan Hukum Pidana yang menyangkut Mediasi penal dalam masyarakat adat untuk sementara segera diformulasikan mengikuti model Aceh melalui Qanun daerah dan nota kesepahaman (SKB pihak terkait), namun untuk kedepannya agar diintegrasikan di dalam kodifikasi induk (RUU KUHP Baru) secara khusus dan limitatif. Kata Kunci: Mediasi Penal, Masyarakat Adat, Pembaharuan Hukum Pidana

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57460
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Oct 2017 09:10
Last Modified:18 Oct 2017 09:10

Repository Staff Only: item control page