PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN DENGAN AKTA YANG TIDAK DIBUAT DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Nayudi, Yudi (2014) PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN DENGAN AKTA YANG TIDAK DIBUAT DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan Dengan Akta Yang Tidak Dibuat Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pendaftaran peralihan hak atas tanah akibat adanya peristiwa hukum meninggalnya seseorang yang menyebabkan beralihnya hak atas tanah yang dimiliknya kepada ahli warisnya diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peralihan hak atas tanah karena pewarisan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang haknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan, implementasinya di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen serta kekuatan hukum akta yang tidak dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan akibat hukumnya apabila akta tersebut tidak dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan bersifat deskriptif analistis, dengan subyek yang diteliti adalah para pihak yang terkait yang melaksanakan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan, antara lain, Pejabat Kantor Pertanahan, para notaris dan PPAT, serta para pihak yang melakukan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum pendaftaran peralihan hak karena pewarisan dengan akta dibawah tangan adalah berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 juncto Pasal 111 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 sedangkan bagi Kantor Pertanahan yang menggunakan akta yang dibuat oleh PPAT selain mendasarkan pada ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 juncto Pasal 111 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 juga mendasarkan pada Pasal 37 dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas dapat menggunakan akta pembagian waris yang dibuat di bawah tangan sedangkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen harus menggunakan Akta Pembagian Hak Bersama yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah; Penggunaan akta pembagian waris di bawah tangan menimbulkan konsekuensi dalam hal kepastian hukum dan kekuatan pembuktiannya, oleh karenanya penggunaan akta pembagian hak bersama yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah menjadi penting untuk meminimalisir resiko timbulnya masalah dikemudian hari. Badan Pertanahan Nasional yang merupakan satu-satunya institusi yang mengatur tentang pertanahan di Indonesia diharapkan mengeluarkan peraturan/kebijakan yang jelas sehingga pelaksanaan suatu aturan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Peralihan Hak Atas Tanah, Pewarisan, tanpa akta PPAT.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57456
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Oct 2017 09:03
Last Modified:18 Oct 2017 09:03

Repository Staff Only: item control page