KREDIT BRIGUNA DENGAN AGUNAN UTAMA GAJI PEGAWAI INSTANSI SWASTA (Studi PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Unit Getasan)

FEBRI, DWI HARTANTI (2013) KREDIT BRIGUNA DENGAN AGUNAN UTAMA GAJI PEGAWAI INSTANSI SWASTA (Studi PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Unit Getasan). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK KREDIT BRIGUNA DENGAN AGUNAN GAJI PEGAWAI INSTANSI SWASTA (Studi PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk., Unit Getasan). Briguna adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur dengan sumber pembayaran berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis empiris atau sosiologis, yaitu penelitian yang mengkaji hukum dalam realitas atau kenyataan di dalam masyarakat (Law in action) dengan pendekatan kualitatif. Penulis melakukan penelitian dan memperoleh informasi yang berkaitan dengan materi penulisan dari PT. Bank Rakat Indonesia Persero Tbk Unit Getasan. Rumusan masalahnya adalah pertama pelaksanaan kredit Briguna dengan agunan gaji pegawai instansi swasta dikaitkan dengan Undang- Undang No 10 tahun 1998 tentang Perbankan dikaitkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Kedua, upaya-upaya yang ditempuh oleh bank jika debitur wanprestasi terhadap kredit Briguna dengan agunan gaji pegawai di instansi swasta. Berdasarkan hasil penelitian Kredit Briguna dengan agunan gaji didasarkan atas keyakinan bank terhadap karakter dan kemampuan nasabah / debitor untuk membayar kembali kreditnya, dengan dana yang berasal dari gaji nasabah/ debitur tiap bulannya dan prosesdur pengajuan Briguna diatur dalam Surat Edaran Kanpus BRI Nose : S.19-DIR/ADK/04/2010 tanggal 30 April 2010. Upaya-upaya yang dilakukan bank jika debitur wanprestasi adalah penyelesaian dapat dilakukan dengan pemberian keringanan tunggakan bunga dan atau penalti, dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada debitur untuk segera menyelesaikan/melunasi kewajibannya dan syarat untuk diberikan keringanan tunggakan bunga dan atau penalti. Kesimpulan dari penelitian ini Berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tentang Perbankan tentang prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit bank menerangkan pelaksanaan pemberian kredit Briguna dilakukan dengan analisis kredit yang mendalam atas permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur, dan memiliki serta menerapkan pedoman perkreditan. Bank memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam pelaksanaan kredit dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai prinsip kehati-hatian sesuai SK Direksi Bank Indonesia No. 27 / 162/ KE/DIR. Upaya-upaya yang dilakukan bank jika debitur wanprestasi adalah dengan restrukturisasi berupa rescheduling, reconditioning, mengubah struktur permodalan, penyewaan barang-barang jaminan, menjual barang debitur baik sebagian maupun seluruhnya. Jika tidak dimungkinkan lagi restrukturisasi penyelesaian dapat dilakukan dengan pemberian keringanan tunggakan bunga dan atau penalti. Kata kunci: Kredit Briguna, Agunan Gaji , Wanprestasi

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kredit Briguna, Agunan Gaji , Wanprestasi
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57434
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Oct 2017 08:31
Last Modified:18 Oct 2017 08:31

Repository Staff Only: item control page