KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI YANG DIBUAT DENGAN KAUSA SIMULASI (STUDI AKTA JUAL BELI NOMOR 93/30/CRM/V/1996)

Muhammad Afet Budi S., Afet (2014) KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI YANG DIBUAT DENGAN KAUSA SIMULASI (STUDI AKTA JUAL BELI NOMOR 93/30/CRM/V/1996). Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI YANG DIBUAT DENGAN KAUSA SIMULASI (STUDI AKTA JUAL BELI NOMOR 93/30/CRM/V/1996) Perjanjian merupakan hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, sepakat untuk saling mengikatkan diri dengan maksud menimbulkan akibat hukum. Perjanjian dapat dibuat dalam bentuk tertulis atau dapat pula tidak tertulis. Terdapat pula perjanjian yang diwajibkan oleh Undang-Undang agar dibuat secara tertulis dalam format tertentu. Perjanjian tertulis dapat dibuat dalam bentuk akta otentik atau akta dibawah tangan. Kedua bentuk ini berbeda dalam hal pihak-pihak yang terkait dalam pembuatannya serta berbeda dalam kekuatan pembuktiannya. Akta otentik dibuat dihadapan atau oleh pejabat umum yang berwenang di tempat akta itu dibuat (Pasal 1868 KUHPer). Sedangkan akta di bawah tangan dibuat oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat umum (Pasal 1874 KUHPer). Perihal pembuktian, Pasal 1870 KUHPer menyebutkan bahwa akta otentik memberikan pembuktian sempurna mengenai apa yang terdapat di dalamnya. Sedangkan akta di bawah tangan memberikan pembuktian seperti akta otentik jika para pihak mengakui kebenarannya. Sempurnanya nilai pembuktian akta otentik tidak menyebabkannya selalu benar. Suatu akta otentik bisa saja mengandung kekeliruan. Misalnya, suatu akta otentik yang mendapat pengesahan dari pejabat berwenang setelah para pihak memalsukan salah satu atau beberapa syarat sahnya perjanjian, atau suatu akta otentik yang mengandung cacat kehendak. Begitu pula yang terjadi pada Akta Jual Beli Tanah Nomor 93/30/CRM/V/1996 tertanggal 7 Mei 1996, di dalamnya terkandung berbagai cacat sehingga perlu diadakan kajian terhadapnya. Kajian dilakukan melalui penelitian yang mengusung dua permasalahan, pertama, Bagaimanakah pemalsuan kausa dalam pembuatan Akta Nomor 93/30/CRM/V/1996 sampai terjadi ? Kedua, Bagaimanakah keabsahan Akta Nomor 93/30/CRM/V/1996 ? Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan tersebut memakai pendekatan Yuridis Empiris dan bersifat deskriptif analitis. Data dikumpulkan melaui wawancara dan telaah pustaka. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan kausa merupakan kehendak salah satu pihak. Pihak lainnya setuju untuk membuat perjanjian dengan memalsukan kausanya setelah diperdaya oleh pihak yang disebut pertama. PPAT yang tidak tahu perihal kausa palsu itu pun memberikan pengesahan seperti layaknya perjanjian yang dibuat dengan kausa sebenarnya. Akta nomor 93/30/CRM/V/1996 merupakan akta yang dibuat dengan kausa simulasi dan menjadi tidak sah karena dalam pembuatannya oleh para pihak terdapat berbagai cacat. Salah satunya ialah penipuan dalam pemberian persetujuan. Terdapat juga unsur unde influence, sehingga atas dasar keadilan dan kepatutan, akta tersebut menjadi tidak sah. Kata Kunci: Perjanjian, Kausa Simulasi, Cacat Kehendak

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perjanjian, Kausa Simulasi, Cacat Kehendak
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57429
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 13:04
Last Modified:17 Oct 2017 13:04

Repository Staff Only: item control page