AKIBAT HUKUM APABILA TIDAK DILAKUKAN PENCORETAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pontianak Kalimantan Barat)

Eva Rita , Yulia Hutagaol (2013) AKIBAT HUKUM APABILA TIDAK DILAKUKAN PENCORETAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pontianak Kalimantan Barat). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

AKIBAT HUKUM APABILA TIDAK DILAKUKAN PENCORETAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pontianak Kalimantan Barat) Pencoretan Jaminan Fidusia terdapat didalam Pasal 26 ayat 3 Undang-undang Jaminan Fidusia yang mengatakan bahwa jaminan hutang lunas maka kreditor wajib memberitahukan kepada Debitor untuk melakukan pencoretan pada buku daftar fidusia agar tidak terjadi masalah di kemudian harinya hanya karena belum dilakukan pencoretan pada buku daftar fidusia. Tetapi dalam hal ini kurangnya kesadaran masyrakarat untuk melakukan pencoretan, yang mereka lakukan adalah melunasi hutang saja. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana pelaksanaan Pencoretan Jaminan Fidusia yang telah hapus di Kalimantan Barat serta akibat hukum apabila tidak dilakukan pencoretan Jaminan Fidusia dalam hal debitor telah melunasi hutangnya. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis Sertipikat yang tidak di roya sementara nama debitor masih melekat di Departemen Hukum dan Ham? Dan Untuk mengkaji dan menganalisis jika debitur tidak mengetahui apabila setelah pelunasan harus diroya. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan hukum yuridis empiris, yaitu penelitian yang meneiiti data sekunder terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan data primer di lapangan. Spesifikasi penelitian ini menggunakan desktiptif analitis. Perjanjian kredit timbul akibat adanya perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam hal ini kreditor dan debitor. Dalam prakteknya perjanjian kredit tersebut dilakukan dengan jaminan fidusia, namun dalam penerapannya tidak begitu dilakukan sepenuhnya perjanjian fidusia tersebut dikarenakan kendala yang dihadapi salah satunya kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal ini kreditor untuk melakukan pencoretan jaminan fidusia pada buku daftar fidusia jikalau hutang tersebut telah lunas dan juga dari debitor yang dimana apabila hutang telah lunas tidak ada inisiatif dari debitor itu sendiri untuk meminta pemberitahuan kepada kreditor yang menyatakan bahwa hutang tersebut telah lunas. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlu adanya kerjasama baik dari kreditor dan debitor untuk untuk dilakukan pencoretan jaminan fidusia pada buku daftar fidusia apabila hutang tersebut telah lunas agar tidak terjadi masalsah dikemudian hari. Kata Kunci : Perjanjian kredit dan, Pencoretan Pendaftaran Jaminan Fidusia

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perjanjian kredit dan, Pencoretan Pendaftaran Jaminan Fidusia
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57428
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Oct 2017 08:33
Last Modified:18 Oct 2017 08:33

Repository Staff Only: item control page