REFORMULASI BATASAN UMUR UNTUK MENJABAT NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Muh. Mustagfiri Asror, S.H., Asror. (2014) REFORMULASI BATASAN UMUR UNTUK MENJABAT NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK REFORMULASI BATASAN UMUR UNTUK MENJABAT NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Peraturan perundang-undangan jabatan notaris No 2 tahun 2014 pasal 3 atas perubahan Udang-undang No 30 tahun 2004 menyatakan seseorang bisa menjabat Notaris jika sudah berumur minimal 27 tahun, dan minimal 30 tahun untuk menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan PP Nomor 37 tahun 1998 pasal (6). Problem yang dihadapi mengenai kedewasaan umur, yang saat ini menjadi perdebatan tarik ulur para akademisi, khususnya batasan umur untuk menjabat sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah. Tujuan penentuan batas usia kedewasaan pada akhirnya akan menunjuk pada pengertian tanggungjawab, yaitu untuk menjamin bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang benar benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan oleh karenanya dapat dituntut jika perbuatannya merugikan pihak lain. Apakah untuk menjabat sebagai notaris harus mencapai minimal umur 27 tahun dan PPAT 30 tahun dan bagaimana batasan umur ideal untuk menjabat Notaris dan PPAT yang tidak melanggar konstitusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosio legal, yaitu pendekatan terhadap hukum dari luar sebagai gejala sosial semata dan mengaitkannya dengan masalah-masalah sosial, khususnya peraturan perundangundangan yang terkait tentang umur kedewasaan, jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hasil penelitian Syarat batasan umur minimal 27 tahun dalam menjabat Notaris sebagaimana pada pasal 3 poin (c) belum sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 ayat D dan J, serta tidak memenuhi rasa keadilan sebab alasan pertimbangan umur dibawah 27 tahun belum dewasa baik secara hukum, psikologis, emosional. Peraturan Jabatan Notaris staatblat dari jaman belanda batasan umur 25 tahun untuk jabatan notaris berjalan ratusan tahun dan tidak ada masalah dan kendala. Dengan kemajuan tekhnologi informasi yang begitu luas setiap orang bisa dengan mudah mengakses berbagai bidang baik masalah hukum, sosial masyarakat, bidang pertanahan, maupun bidang-bidang kenotariatan. Akses Pendidikan sekolah formal dari sekolah Dasar sampai sarjana yang sudah cukup mudah diakses oleh semu kalangan. Konsep batasan umur untuk menjabat Notaris-PPAT yaitu 25 tahun dengan pertimbangan berdasarkan aspek ESQ, kematangan psikologi, mental, emosional serta terpenuhinya syarat pendidikan Megister Kenotariatan, magang dan terpenuhinya hak konstitusi. Rekomendasi, Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Dewan perwakilan Rakyat mengkaji ulang peraturan perundangundangan Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014 tentang syarat minimal umur jabatan Notaris 27 tahun agar tercipta keadilan. Serta pemerintah/Badan Pertanahan Nasional harus segera membentuk suatu peraturan perundang undangan tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 agar jabatan ini mempunyai payung hukum yang kuat serta tercapai keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kata kunci : Kedewasaan, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kedewasaan, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57426
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 12:07
Last Modified:17 Oct 2017 12:07

Repository Staff Only: item control page