KEDUDUKAN PEKERJA/ BURUH SEBAGAI KREDITOR PREFEREN DALAM KEPAILITAN

Yohana , Fransiska Eko S (2015) KEDUDUKAN PEKERJA/ BURUH SEBAGAI KREDITOR PREFEREN DALAM KEPAILITAN. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
34Kb

Abstract

Setiap Badan Usaha yang dibentuk, dalam menjalankan kegiatan usaha membutuhkan modal. Permodalan biasanya dilaksanakan dengan instrumen perjanjian utang-piutang antara pihak Debitor dan Kreditor. Hukum kepailitan menggolongkan macam-macam Kreditor menjadi 3 (tiga), yaitu: Kreditor konkuren, Kreditor Preferen dan Kreditor Separatis. Pasal 95 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan hak istimewa kepada Pekerja/ Buruh untuk “didahulukan pembayarannya” atas utang upah dan hak-hak lainnya dalam hal perusahaan dinyatakan pailit. Permasalahannya adalah kedudukan Pekerja/ Buruh sebagai Kreditor preferen dalam kepailitan yang seharusnya didahulukan pembayarannya dalam praktek menempati posisi pembayaran setelah pembayaran piutang Negara atas pajak. Sehingga Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan tidak berlaku efektif, dan kedudukan Pekerja/ Buruh sebagai Kreditor preferen dalam kepailitan tidak terlindungi. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, kemudian dianalisa secara kualitatif menggunakan alur deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Pekerja/ Buruh dalam Kepailitan masih sangat lemah, karena frasa “didahulukan pembayarannya” dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan tidak memberikan kepastian hukum. Praktek Hukum Kepailitan menunjukkan yang didahulukan pembayarannya adalah piutang Negara atas pajak yang juga merupakan Kreditor preferen berdasarkan Pasal 21 UU KUP. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, uji materiil terhadap Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan terhadap kedudukan Pekerja/ Buruh. Putusan tersebut memprioritaskan pembayaran upah Pekerja/ Buruh di atas pembayaran utang terhadap Kreditor separatis maupun konkuren dan atas piutang pajak kepada Negara. Namun, hak-hak lain dari Pekerja/ Buruh yang berupa pesangon dan uang penggantian dalam hal dilakukannya pemutusan hubungan kerja pada Kepailitan oleh Kurator di bayarkan setelah pembayaran piutang kepada Kreditor separatis.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kedudukan Pekerja/ Buruh, Kreditor Preferen, Kepailitan.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57425
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 12:05
Last Modified:17 Oct 2017 12:05

Repository Staff Only: item control page