PEMBAGIAN PENGGUNAAN MEREK SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM NASIONAL INDONESIA

William , Franata (2015) PEMBAGIAN PENGGUNAAN MEREK SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM NASIONAL INDONESIA. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
36Kb

Abstract

Perkawinan yang berakhir karena perceraian tentunya mempunyai banyak persoalan di dalam penyelesaiannya, termasuk persoalan mengenai pembagian harta bersama yang diperoleh sepanjang perkawinan. Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur secara rinci mengenai pembagian harta bersama dan dikembalikan kepada hukumnya masing-masing. Merek sebagai Harta Kekayaan yang tidak berwujud (Intangible assets) dapat dijadikan harta bersama apabila didaftarkan selama perkawinan terjadi dan tentunya pembagian penggunaan merek setelah terjadinya perceraian bukan suatu hal yang mudah untuk diselesaikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa tentang penggunaan merek yang diperoleh selama terjadinya perkawinan serta pembagian penggunaan merek setelah putusnya perkawinan dengan ditinjau dari Hukum Nasional Indonesia. Metode pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yang mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis. Data Primer diperoleh dengan wawancara terhadap Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pemantauan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DIRJEN HKI) sedangkan data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa Merek sebagai Harta Kekayaan yang diperoleh atau didaftarkan selama perkawinan termasuk sebagai harta bersama dalam hal royalti atau hak ekonominya, sedangkan kepemilikan merek tetap dimiliki oleh pihak yang mendaftarkan ke Direktorat Merek DIRJEN HKI. Pendaftaran merek selama masa perkawinan dimungkinkan juga didaftarkan sebagai merek kolektif untuk mengurangi resiko sengketa di kemudian hari. Penggunaan merek setelah putusnya perkawinan dapat digunakan secara bersama apabila pihak yang namanya tidak terdaftar di DIRJEN HKI memperoleh izin dari pemegang merek yang sah. Pembagian penggunaan harta berupa merek juga belum diatur secara spesifik dalam suatu Peraturan Perundang- Undangan sehingga ke depannya sudah seharusnya diatur dalam suatu Peraturan Perundang-Undangan demi terciptanya kepastian Hukum.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Merek Kolektif, Penggunaan Merek, Harta Kekayaan dalam Perkawinan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57414
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 11:05
Last Modified:17 Oct 2017 11:05

Repository Staff Only: item control page