PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN SISTEM OUTSOURCING DI INDONESIA (Kajian Sosio-Legal Terhadap Nilai Kesejahteraan Berdasarkan Pancasila)

Trio , Yusandy (2015) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN SISTEM OUTSOURCING DI INDONESIA (Kajian Sosio-Legal Terhadap Nilai Kesejahteraan Berdasarkan Pancasila). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
45Kb

Abstract

Di Indonesia, keberadaan sistem outsourcing diakui secara tidak langsung sebagai bagian dari suatu hubungan industrial sebagaimana tersirat dalam ketentuan Pasal 64, 65 dan 66 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-UndangK) tersebut. Pada kenyataannya sejak perumusan, pengesahan dan implementasi hubungan outsourcing dalam Undang-Undang, menimbulkan kontroversi dan polemik yang berkepanjangan antara para wakil pekerja/buruh dan para pengusaha. Di satu pihak oleh para pekerja/buruh, outsourcing dianggap sebagai suatu hal yang mengancam hak-hak dan perlindungan mereka, di lain pihak oleh para pengusaha dianggap sebagai salah satu strategi yang tepat untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing dalam kompetisi global yang makin ketat. Fokus permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini antara lain adalah Mengapa perjanjian kerja dengan sistem outsourcing belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi pekerja? Bagaimana pengaturan outsourcing dan konsep kontraknya agar dapat memadukan nilai kesejahteraan berdasarkan Pancasila sehingga mampu memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan socio-legal research, yang terdiri dari socio research dan legal research. Socio-legal research merupakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta sosial untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam gejala yang bersangkutan. Hasil dari penelitian ini pada akhirnya menyimpulkan bahwa pelaksanaan Outsourcing di Indonesia masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja outsourcing antara lain diskriminasi usia dan status perkawinan, diskriminasi upah kerja, serta bentuk diskriminasi berserikat. Hal tersebut menjadi bukti bahwa perjanjian kerja dengan sistem outsourcing belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi pekerja. Agar pelaksanaan kerja kontrak dengan sistem outsourcing dapat dilaksanakan sesuai nilai-nilai keadilan, kesejahteraan sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila, maka diperlukan adanya kerjasama secara berkesinambungan antara Pemerintah, Serikat Buruh, Pengusaha dan masyarakat sebagai buruh/pekerja. Hak dan kewajiban menjadi inti utama dalam pelaksanaan sistim kontrak outsorucing. Selain itu harus ada kesetaraan antara pengusaha dan pekerja dalam hal hak dan kewajiban tersebut. Hal ini dapat dilaksanakan dengan konsep teori bekerjanya hukum yang mengutamakan tuntutan pekerja sebagai dasar pertimbangan pemerintah dalam menentukan arah dan kebijakan terkait outsourcing di Indonesia. Pemerintah harus melaksanakan fungsinya sebagai regulator, inovator, stabilisator, fasilitator serta memberikan pelayanan ke masyarakat. Saran dari penelitian ini adalah bagi dinas ketenagakerjaan bersama Serikat Kerja harus melakukan pendataan secara berkala terhadap jumlah tenaga kerja yang berada dalam kontrak outsourcing di masing-masing kota. Perlu adanya standar yang sama antara pekerja biasa dengan pekerja outsourcing karena pada dasarnya masyarakat yang bekerja demi mencapai kesejahteraan sehingga adanya kesemarataan akan menumbuhkan semangat dan etos kerja bagi pekerja outsourcing. Hal ini akan mengurangi konflik antara perusahaan dan pekerja outsourcing.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Outsourcing
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57404
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 10:47
Last Modified:17 Oct 2017 10:47

Repository Staff Only: item control page