MPLEMENTASI KRITERIA PERSAMAAN PADA POKOKNYA DALAM KASUS GUGATAN PEMBATALAN MEREK

Tennesha , Nelafrinanda (2015) MPLEMENTASI KRITERIA PERSAMAAN PADA POKOKNYA DALAM KASUS GUGATAN PEMBATALAN MEREK. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
42Kb

Abstract

Persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis dalam pasal 6 ayat (1), (2) huruf b Undang-Undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek, kemudian diperluas berdasarkan pasal 6 ayat (2) Undang-undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek sehingga ketentuan Pasal 6 ayat (1) tidak hanya berlaku terhadap merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis akan tetapi juga berlaku untuk barang yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No 15 Tahun 2001 tentang merek tersebut mengamanatkan dibentuknya peraturan pemerintah. Namun peraturan tersebut belum diterbitkan. Ketiadaan Peraturan Pemerintah tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan mengenai persamaan pokok khususnya bagi merek terkenal tidak sejenis. Berdasarkan ketentuan tersebut diambil rumusan masalah, yaitu Bagaimana Implementasi kriteria suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar yang sejenis dan merek terkenal tidak sejenis dalam putusan pengadilan dibandingkan dengan Undang-undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Apa akibat hukum bagi Merek yang telah terdaftar namun memiliki Persamaan pokok dengan merek lainnya yang telah terdaftar setelah terjadi putusan pembatalan merek. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analistis. Sumber data yang diguanakan adalah data sekunder yang berasal dari bahan pustaka, ditambah dengan wawancara untuk memperkuat data sekunder Berdasarkan hasil penelitian maka implementasi kriteria persamaan pada pokoknya dalam kasus gugatan pembatalan merek menghasilkan putusan yang berbeda cenderung tidak konsisten khususnya bagi merek yang mempunyai persamaan dengan merek terkenal tidak sejenis. Ketidakkonsistenan ini Karena belum dibuatnya peraturan pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal tidak sejenis sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum danbagi merek yang mempunyai persamaan dengan merek terdaftar lainnya yang sejenis penerapannya sudah sesuai dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2001 maupun Yurisprudensi. Dan akibat dari pembatalan Merek yang memiliki persamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu setelah adanya putusan pengadilan maka isi dari Putusan Pengadilan Niaga tersebut segera disampaikan oleh Panitera kepada Direktoral Jenderal Hak Kekayaan Intelektual setelah tanggal putusan diucapkan kemudian Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melaksanakan pembatalan pendaftaran merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek setelah putusan diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta memberitahukan kepada kuasa hukum maupun pemilik merek secara tertulis mengenai alasan pembatalan merek dan sejak tanggal pencoretan merek dari Daftar Umum Merek maka sertifikat merek tidak berlaku lagi dan Pembatalan Pendaftaran Merek mengakibatkan juga berakhirnya perlindungan terhadap merek yang bersangkutan. Saran maka agar pemerintah segera membuat Peraturan pemerintah yang mengatur lebih jelas mengenai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal tidak sejenis agar tidak adalagi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi pendaftar merek di Indonesia.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57393
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 10:26
Last Modified:17 Oct 2017 10:26

Repository Staff Only: item control page