INKONSISTENSI LANDASAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN

SURIANTI, SURIANTI (2015) INKONSISTENSI LANDASAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
35Kb

Abstract

Perkawinan yang dilangsungkan antara seorang pria dan wanita akan melahirkan akibat hukum tertentu dalam kehidupan rumah tangganya. Salah satu akibat hukum dari perkawinan tersebut adalah peraturan mengenai harta kekayaan suami dan isteri baik yang berasal sebelum maupun selama perkawinan.Pada dasarnya pengaturan mengenai harta kekayaan perkawinan telah diatur dalam Hukum Adat, Hukum Islam, KUHPerdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Jika perkawinan dilakukan setelah 1 Oktober 1975, maka dasar yang digunakan adalah ketentuan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sebagaimana diketahui, ketentuan- ketentuan yang berkaitan dengan harta benda perkawinan tersebut tidak diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksananya PP No.9 tahun 1975, sehingga belum berlaku secara efektif. Terhadap ketentuan yang belum berlaku efektif, Pasal 66 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan memberikan kemungkinan untuk memberlakukan ketentuan atau peraturan lama. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Mengapa dalam praktek penyelesaian sengketa harta kekayaan perkawinan terjadi inkonsistensi dalam penerapan landasan hukum? Bagaimana akibat hukum dengan terjadinya inkonsistensi dalam penerapan landasan hukum penyelesaian sengketa harta kekayaan perkawinan? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, yaitu penelitian suatu kasus atau peristiwa yang menjadi didalam masyarakat, karena penelitian ini dilakukan atau ditunjukan pada peristiwa hukum atau kasus nyata yang ada didalam masyarakat yang berhubungan dengan asas-asas hukum serta peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan- bahan hukum yang lain. Hasil penelitian menunjukan: terjadinya inkonsistensi landasan hukum dalam penyelesaian sengketa harta kekayaan perkawinan disebabkan ketidaktegasan landasan hukum yang digunakan. Hal ini tidak lepas dari pelaksanaan UUP yang belum diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksananya, karena belum dapat diperlakukan secara efektif. Akibat hukum terjadinya inkonsistensi penggunaan dasar hukum dalam penyelesaian sengketa harta kekayaan perkawinan menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan para pihak yang berperkara dalam praktik terkait dengan penerapan aturan hukum harta kekayaan perkawinan khususnya dilingkungan peradilan. Untuk mengantisipasi terjadinya konflik sebelum melakukan perkawinan adalah dengan membuat perjanjian kawin merupakan jalan keluarnya penyelesaian sengketa harta kekayaan perkawinan. Saran: Konsep penyelesaian sengketa harta kekayaan perkawinan tersebut sebaiknya dapat dituangkan dalam peraturan pemerintah yang dibuat secara rinci dan sebagai penyatuan hukum dari penyelesaian sengketa harta kekayaan perkawinan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Inkonsistensi, Landasan Hukum, Sengketa harta kekayaan perkawinan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57389
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 10:21
Last Modified:17 Oct 2017 10:21

Repository Staff Only: item control page