TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN ASAS-ASAS PERJANJIAN DALAM PERJANJIAN WARALABA RUMAH MAKAN SERBA WENAK

Yoga Nugroho , Nindya Sulistya (2015) TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN ASAS-ASAS PERJANJIAN DALAM PERJANJIAN WARALABA RUMAH MAKAN SERBA WENAK. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
53Kb

Abstract

Waralaba adalah suatu izin yang diberikan sebuah perusahaan kepada seseorang atau kepada suatu perusahaan untuk mengoperasikan suatu outlet retail, makanan atau supermarket dimana pihak penerima waralaba setuju untuk menggunakan milik pemberi waralaba berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display dan lain lain yang berkenaan dengan company support. Timbul suatu problematika bahwa dalam perjanjian waralaba yang telah dilakukan secara baku (standart contract), khususnya dalam perumusan klausula-klausula dalam perjanjian waralaba, perlu diperhatikan asas- asas dalam perjanjian sebagai wujud perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian waralaba. Sebelum perjanjian waralaba itu dibuat, waralaba harus memenuhi kriteria waralaba menurut Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007. Penyusunan perjanjian waralaba juga perlu diperhatikan agar kepentingan para pihak dapat terakomodasi dengan baik, selain itu sesuai dengan syarat sah dan asas-asas perjanjian agar mengurangi ketidakseimbangan/ ketidakselarasan hubungan antara pemberi waralaba dan penerima waralaba. Metode penelitian ini menggunakan metode Penelitian yang dipakai oleh penulis adalah penelitian yuridis normative. Karena tidak mengkaji aspek terapan atau implementasi, maka penelitian hukum normatif sering juga disebut ”penelitian hukum dogmatik” atau “penelitian hukum teoritis” (dogmatic or theoretical law research). Hasil penelitian menunjukkan Perjanjian waralaba merupakan salah satu cara pemilik merek mengeksploitasi memperluas distribusi produk. Pemberi waralaba dalam kegiatan waralaba pasti akan memberikan rahasia dagang dan penggunaan mereknya pada pihak lain. Hal ini tentu sangat berisiko bagi pemberi waralaba yang merupakan pemilik merek yang sudah susah payah membangun suatu usaha maka dari itu pemberi waralaba pasti memberikan ketentuan-letentuan yang disebut perjanjian standar. Perjanjian waralaba Restoran Serba Wenak sudah dilakukan sebagaimana mestinya. Sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPER, sudah memenuhi asas perjanjian dan sudah memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Waralaba, Perjanjian, Asas-Asas dalam perjanjian
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57386
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 10:14
Last Modified:17 Oct 2017 10:14

Repository Staff Only: item control page