ANALISIS TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PEMBUATAN AKTA OTENTIK BERINDIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Sugiyanto, Sugiyanto (2015) ANALISIS TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PEMBUATAN AKTA OTENTIK BERINDIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
42Kb

Abstract

Notaris dalam membuat akta harus berpijak pada UU Jabatan Notaris dan tidak dibenarkan melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan orang lain. Tanggung jawab etis Notaris berkaitan dengan norma moral yang merupakan ukuran bagi Notaris untuk menentukan benar-salahnya tindakan yang dilakukan dalam menjalankan profesinya. Pertanyaan yang timbul dari problem ini adalah: Pertama, Bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta otentik berindikasi perbuatan melawan hukum?; Kedua, bagaimana mekanisme proses peradilan Pidana terhadap Notaris atas pembuatan akta otentik berindikasi perbuatan melawan hukum? Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pendekatan penelitian menggunakan yuridis empiris. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan dan kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa: Pertama, Tanggung jawab Notaris yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) seperti : membantu salah satu klien melakukan kejahatan (Pasal 264 KUHP), Pemalsuan Surat (Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP), dapat digugat secara Perdata dan dituntut secara Pidana. Secara Perdata, harus mengganti kerugian (Pasal 1365 KUHPerdata) dan secara Pidana diancam pidana kurungan (Pasal 264 KUHP), serta secara organisatoris dapat diberikan sanksi administratif oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) atau Majelis Pengawas Daerah (MPD) (Undang-Undang Jabatan Notaris); Kedua, Mekanisme proses peradilan Pidana terhadap Notaris atas tuduhan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) meliputi : a) pemeriksaan Notaris oleh Dewan Kehormatan dan MPD, b) pemeriksaan Notaris oleh pihak Kepolisian setelah mendapat ijin dari MPD, c) pemanggilan Notaris dalam sidang pengadilan setelah mendapatkan ijin MPD, d) pembuktian keabsahan akta yang dibuat dan keterlibatan Notaris dalam pembuatan akta otentik berindikasi PMH, e) putusan pengadilan terhadap perbuatan Notaris : mengganti kerugian dan pembatalan akta (Perdata) atau kurungan (Pidana). Saran penulis adalah: Pertama, Notaris dalam membuat akta harus melakukan mengecekan untuk meyakinkan bahwa para penghadap adalah para pihak yang benar-benar berhak untuk membuat akta, terutama identitas para penghadap dan saksi serta tidak memihak salah satu pihak atau bersikap netral dalam melayani klien, dan tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); Kedua, Notaris dalam membuat akta harus benar-benar berpegang teguh terhadap prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, Notaris perlu terus mengikuti perkembangan peraturan perundangan-undangan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Tanggung Jawab Notaris, Perbuatan Melawan Hukum
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57385
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 10:12
Last Modified:17 Oct 2017 10:12

Repository Staff Only: item control page