PELAKSANAAN MAGANG DAN IMPLIKASINNYA TERHADAP KINERJA NOTARIS PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004

SUGANI, SUGANI (2015) PELAKSANAAN MAGANG DAN IMPLIKASINNYA TERHADAP KINERJA NOTARIS PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
61Kb

Abstract

Salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris adalah telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor notaries setelah lulus strata dua kenotariatan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 3 huruf “f” menegaskan bahwa “telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaries dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan. Namun pada kenyataannya, banyak yang tidak melakukan sesuai dengan aturan karena memang dari organisasi INI sendiri tidak ada pedoman pelaksanaan magang sehingga pelaksanaan magang calon notaris yang menjalankan magang secara tidak langsung tergantung dari bimbingan notaris senior. Akibatnya banyak notaris yang tidak siap saat membuka kantor karena saat magang, tidak menyerap ilmu dengan benar. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan social legal research. Spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analisis. Data yang digunakan data primer dan data sekunder. Metode penelitian melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik analisis data melalui deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan Perpanjangan masa magang yang semula selama 12 (dua belas) bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan dirasa cukup wajar, , antara lain: 1) calon notaris memiliki waktu yang lebih panjang; 2) mendapatkan pengalaman praktik yang lebih variatif; 3) kegiatan magang sangat membantu mempersiapkan diri membuka kantor; 4) dapat menggali ilmu sebanyak- banyaknya; dan 5) menyerap setiap praktik yang dilakukan oleh senior notaris ditempat magang. Efektifnya perpanjangan masa magang dari 12 (dua belas) bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan tergantung dari niat pada diri calon notaris yang magang itu sendiri. Beberapa notaris baru kesulitan dan mengalami kebingungan saat membuka kantor meskipun telah menjalani masa magang selama 24 (dua puluh empat) bulan, karena tidak memanfaatkan waktu dan tidak menjalani kegiatan magang dengan benar.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Notaris, Magang dan Kinerja Notaris
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57383
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 10:09
Last Modified:17 Oct 2017 10:09

Repository Staff Only: item control page