PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KREDITOR (BANK) ATAS PENOLAKAN PERMOHONAN PERLAWANAN PEMEGANG HAK TANGGUNGAN (Studi Kasus tentang Putusan Mahkamah Agung RI)

Sri , Nuryeni (2015) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KREDITOR (BANK) ATAS PENOLAKAN PERMOHONAN PERLAWANAN PEMEGANG HAK TANGGUNGAN (Studi Kasus tentang Putusan Mahkamah Agung RI). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
49Kb

Abstract

Penolakan permohonan perlawanan pemegang hak tanggungan (PT Bank Central Asia Tbk) yang ditolak oleh hakim Mahkamah Agung terhadap Sita Jaminan (conservatoir beslag) oleh pihak ke-3 Sehingga Kreditor (Bank) selaku pemegang hak tanggungan tidak mendapatkan perlindungan hukum. Perumusan masalah dalam tulisan ini adalah pemenuhan Perlindungan Hukum bagi Kreditor (Bank) dalam Putusan Makhkamah Agung No. 2118 K/Pdt/2013 dan Akibat Hukum dari putusan Mahkamah tersebut bagi para pihak yang bersengketa. Penelitian ini menggunakan pendekatan Penelitian Hukum Normatif yaitu. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan Hasil penelitian dan dianalisa dengan Teori Dasar Hukum oleh Gustav Radbruch tentang tiga Nilai dasar hukum yaitu Nilai Keadilan, Nilai Kepastian dan Nilai Kemanfaatan. Bahwa Putusan Mahkamah Agung tersebut dalam memutus perkara pertimbangannya mengesampingkan undang-undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 yang salah satunya mengandung asas Droit de Suite dan yaitu dari nilai keadilan Hakim tidak memberikan perlindungan serta keadilan kepada pemegang Hak Tanggungan, Nilai Kepastian Hukum secara undang-undang diabaikan oleh Hakim dan Nilai Kemanfaatannya terhadap upaya hukum Kreditor tidak ada hasil. Akibat Hukum dari Putusan Mahkamah Agung No. 2118 K/Pdt/2013 bagi para pihak yang bersengketa adalah Hak-hak pemegang Hak Tanggungan (PT. Bank Central Asia, Tbk) tidak mendapatkan perlindungan hukum, debitor (PT. Trijaya Kartika) berkewajban bertanggung tanggung jawab melunasi hutangnya kepada kreditor (PT. Bank Central Asia, Tbk). Saran akibat dari putusan Mahkamah Agung No. 2118 K/Pdt/2013 yaitu bagi Kreditor (PT. Bank Central Asia Tbk) hendaknya mengajukan gugatan kepada debitor dan untuk kreditor (PT. Trijaya Kartika) harus melunasi kewajiban hutangnya kepada kreditor. Bagi PT. Sinar Fontana Raya hendaknya mengajukan sita terhadap objek sita yang lain serta bagi Badan Pertanahan Nasional hendaknya menjalankan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan yang baik dan benar.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perlindungan Hukum, Kreditor (Bank), Penolakan Perlawanan, dan Putusan Makhkamah Agung RI.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57381
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 10:02
Last Modified:17 Oct 2017 10:02

Repository Staff Only: item control page