PERTANGGUNGJAWABAN PEGADAIAN SYARIAH (MURTAHIN) DALAM HAL OBJEK GADAI (MARHUN) HILANG ATAU RUSAK DIHUBUNGKAN DENGAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NOMOR : 25/DSN-MUI/III/2002

Ety , Hidayati (2013) PERTANGGUNGJAWABAN PEGADAIAN SYARIAH (MURTAHIN) DALAM HAL OBJEK GADAI (MARHUN) HILANG ATAU RUSAK DIHUBUNGKAN DENGAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NOMOR : 25/DSN-MUI/III/2002. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Perum Pegadaian merupakan badan usaha tunggal milik Negara yang diberi kewenangan menyalurkan pinjaman atas dasar hukum gadai.Tujuan Perum Pegadaian adalah turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawah melalui penyediaan dana berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yaitu KUHPerdata, Pandhuis Reglement Stb.1982 Nomor.81 tentang Aturan Dasar Pegadaian (ADP), Peraturan Pemerintah No.103/2000 tentang Perum Pegadaian, Fatwa DSN No.25/DSN-MUI/III/2002 dan PERMA No.2/2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Permasalahan dalam tesis ini adalah mekanisme dan dasar pertanggungjawaban Pegadaian Syariah (murtahin) apabila objek gadai (marhun) hilang atau rusak yang tidak diperjanjikan dihubungkan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor : 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan konsep ideal pertanggungjawaban Pegadaian Syariah untuk menjaga objek gadai dengan baik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu untuk memperolah gambaran lengkap tentang mekanisme dan dasar pertanggungjawaban Pegadaian Syariah dalam hal obyek gadai rusak atau hilang. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normative, menitikberatkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukan terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan Pegadaian Syariah terhadap objek gadai rusak atau hilang. Pertanggungjawaban tersebut dilakukan berdasarkan jenis barang jaminan, besarnya gantirugi dan tatacara klaim. Langkah-langkah yang dilakukan Pegadaian Syariah adalah melakukan penyimpanan objek gadai sesuai dengan jenis barang, jenis pembiayaan dan mengasuransikan barang gadai. Biaya asuransi atas barang gadai tidak dibebankan kepada nasabah akan tetapi ditanggung oleh Pegadaian Syariah dengan perjanjian terpisah antara pihak Pegadaian Syariah dan asuransi. Pemerintah harus merumuskan peraturan dasar tentang gadai syariah yang memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi diatas Fatwa DSN Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Gadai Syariah, Hilang/Rusak, Fatwa DSN.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pertanggungjawaban, Gadai Syariah, Hilang/Rusak, Fatwa DSN.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57374
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 10:22
Last Modified:17 Oct 2017 10:22

Repository Staff Only: item control page