PEMBATALAN MEREK ATAS DASAR ITIKAD TIDAK BAIK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 240K/PDT.SUS/HAKI/2013)

Mohammad Imaduddin, SH, Imaduddin (2014) PEMBATALAN MEREK ATAS DASAR ITIKAD TIDAK BAIK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 240K/PDT.SUS/HAKI/2013). Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK PEMBATALAN MEREK ATAS DASAR ITIKAD TIDAK BAIK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 240K/PDT.SUS/HAKI/2013 Merek sebagai salah satu bagian dari HKI memiliki peranan yang sangat penting karena dengan menggunakan merek atas barang-barang yang diproduksi, dapat membedakan asal-usul mengenai produk barang dan jasa. Merek berguna untuk memperkenalkan produksi suatu perusahaan, merek mempunyai peranan yang sangat penting bagi pemilik suatu produk. Sehingga adanya gugatan dari seseorang yang merasa dirugikan atas didaftarkanya merek atas dasar itikad tidak baik diperlukan putusan yang dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum. Ketentuan tersebut di atas dapat diambil perumusan masalah yaitu Bagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 240K/PDT.SUS/HAKI/2013 dalam pembatalan merek atas dasar itikad tidak baik ditinjau dari Undang-Undang no 15 Tahun 2001, Bagaimana perlindungan pemilik merek yang didaftarkan atas dasar itikad tidak baik terhadap pihak kedua. Penelitian yang dilakukan ini memiliki beberapa tujuan yaitu Untuk mengkaji dan menganalisis putusan Mahkamah Agung Nomor 240K/PDT.SUS/HAKI/2013 dalam pembatalan merek atas dasar itikad tidak baik ditinjau dari Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001, Untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan pemilik merek yang didaftarkan atas dasar itikad tidak baik terhadap pihak kedua. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder disusun dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan putusan Mahkamah Agung Nomor 240K/PDT.SUS/HAKI/2013 dalam pembatalan merek atas dasar itikad tidak baik ditinjau dari Undang-Undang no 15 Tahun 2001 dalam putusan mahkamah agung ini sudah sesuai dengan undang-undang tentang merek yang mengatakan bahwa merek tidak dapat didaftar atas dasar itikad tidak baik sehingga dalam putusannya membatalkan merek OBOR TELOGOHARJO yang sudah membonceng merek OBOR milik soeharso. Perlindungan Pemilik Merek Yang Didaftarkan Atas Dasar Itikad Tidak Baik Terhadap Pihak Kedua perlindungan bagi pemilik merek sangat penting sebagaimana system konstitutif bahwa merek yang didaftar harus mendapatkan perlindungan baik secara preventif maupun secara represif. Dalam memberikan putusan alangkah baiknya hakim berdasarkan Undang-Undang dan memahami peraturan perUndang-Undangan yang terkait dengan suatu permasalahan atau sengketa agar memberikan kepastian dan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang ingin meraih keuntungan, Perlunya suatu sistem yang mengatur terkait pendaftaran merek secara online agar bisa mengatahui tidak adanya persamaan merek yang sudah didaftar oleh pihak yang pertama mendaftarkan mereknya

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pembatalan Merek, Itikad Tidak Baik, Putusan Mahkamah Agung
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57373
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 09:30
Last Modified:17 Oct 2017 09:30

Repository Staff Only: item control page