ANALISIS DOKTRINAL TENTANG KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS (Studi Pada Putusan Nomor 347/Pdt.G/2014/PN Dps tentang Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual)

SETIAJI , IBRAHIM (2015) ANALISIS DOKTRINAL TENTANG KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS (Studi Pada Putusan Nomor 347/Pdt.G/2014/PN Dps tentang Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
40Kb

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum, diangkat oleh negara serta dilengkapi dengan kekuasaan umum, yang berwenang menjalankan sebagian dari kekuasaan negara untuk membuat akta alat bukti tertulis dan otentik dalam bidang hukum perdata. Tanggung jawab yang diemban notaris sangat besar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Akta otentik dianggap dibuat sesuai dengan kenyataan seperti yang dilihat oleh pejabat itu, sampai dibuktikan sebaliknya. Namun, akta notaris dapat dibatalkan isinya melalui akta pembatalan. Penelitian ini dimaksudkan untuk meneliti: Bagaimana akta pengikatan jual beli dan kuasa menjual yang dilakukan penggugat dapat dinyatakan batal demi hukum, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan sebuah akta notaris dalam putusan Nomor 347/Pdt.G/2014/PN Dps dinyatakan batal demi hukum dan bagaimana tanggung jawab para pihak yang berperkara terhadap akta notaris dinyatakan batal demi hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan doctrinal research atau legal research. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder dan didukung bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan melalui pengumpulan data sekunder. Analisi data dilakukan melalui analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Akta pengikatan jual beli dan kuasa menjual dapat dilakukan pembatalan. Pembatalan dilakukan dengan menerbitkan akta pembatalan yang isinya membatalkan isi akta pengikatan jual beli dan kuasa jual. Terjadinya wanprestasi, mengakibatkan pengikatan jual eli dan kuasa jual yang kedua antara I Nyoman Widajaya dengan Raden Roro Endah Suparsetyaningsih 5batal demi hukum. Faktor-faktor penyebab akta perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa jual antara I Nyoman Widajaya dengan Raden Roro Endah Supersetyaningih dalam putusan Nomor 347/Pdt.G/2014/PN Dps dinyatakan batal demi hukum karena sebelumnya sudah ada akta pembatalan yang disepakati oleh I Nyoman Widajaya dengan I Putu Sunartawan sehingga sudah seharusnya sertipikat atas tanah baik tanah Sengketa I maupun tanah Sengketa II dikembalikan kepada I Putu Sunartawan. Tanggung jawab para pihak yang berperkara terhadap akta notaris dinyatakan batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan adalah kewajiban pihak penggugat, yaitu Raden Roro Endah Suparsetyaningsih mengembalikan sertipikat kedua obyek tanah Sengketa I dan tanah Sengketa II kepada I Putu Sunartawan. Penyerahan yang dimaksudkan tentu saja meliputi proses pembalikan nama menjadi milik I Putu Sunartawan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Kuasa Jual, Pembatalan Akta dan Akta Batal Demi Hukum
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57371
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 09:20
Last Modified:17 Oct 2017 09:20

Repository Staff Only: item control page