KONSEP CYBER NOTARY DALAM KAIDAH PEMBUATAN AKTA AUTENTIK BERDASARKAN HUKUM KENOTARIATAN

Moh. Sudiharto, SH, Sudiharto (2014) KONSEP CYBER NOTARY DALAM KAIDAH PEMBUATAN AKTA AUTENTIK BERDASARKAN HUKUM KENOTARIATAN. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK KONSEP CYBER NOTARY DALAM KAIDAH PEMBUATAN AKTA AUTENTIK BERDASARKAN HUKUM KENOTARIATAN Pengaturan Notaris di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.30 tahun 2004 dan telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 2 tahun 2014, khususnya mengenai Jabatan Notaris. Sedangkan dalam Pasal 1 angka 7 UUJN tersebut menyebutkan bahwa Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara UUJN. Penggunaan Konsep Cyber Notary dalam pembuatan akta otentik akan lebih efektif dan efisien dalam proses penyelesaian tugas Notaris. Konsep ini mengandung makna, dalam menjalankan tugasnya Notaris bekerja dengan berbasis teknologi informasi. Di Indonesia, tuntutan itu semakin besar setelah diundangkannya UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pemanfaatan teknologi informasi. Problem yang dihadapi adalah bahwa penerapan konsep Cyber Notary tidak semudah membalik telapak tangan. Masih muncul persoalan hukum lain seperti otentikasi. Dan akan potensial muncul masalah karena pembacaan dan time-stamping, untuk itu para pihak yang bertransaksi dan Notaris perlu menyepakati waktu yang akan dipakai dalam transaksi. Kondisi tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan UUJN, yang mengharuskan kehadiran para pihak yang bersangkutan pada tempat dimana akta tersebut dibuat. Dari permasalahan tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut: Mengapa kebijakan hukum kenotariatan belum mengatur Cyber Notary? Bagaimana konsep Cyber Notary dalam kaidah pembuatan akta otentik berdasarkan hukum kenotariatan? Metode pendekatan penelitian yang digunakan penulis yaitu pendekatan sociolegal yang bersifat kualitatif dengan didukung data empiris. Relevansinya bahwa penelitian ini bertitik tolak dengan menggunakan kaedah hukum terutama ditinjau dari sudut hukum kenotariatan dan peraturan-peraturan tertulis lainnya yang berkaitan yaitu UU ITE dan UUPT yang direalisasikan pada penelitian terhadap hal-hal yang berkenaan dengan Cyber Notary. Hasil dari pembahasan masalah tersebut diharapkan dapat menganalisis dan menegaskan perlunya payung hukum yang jelas terhadap pelaksanaan Cyber Notary. Dan sangat diharapkan pula konsep Cyber Notary bisa diterapkan di Indonesia. Karena Cyber Notary merupakan konsep yang memanfaatkan kemajuan teknologi dalam menjalankan tugas-tugas dan kewenangan Notaris. Digitalisasi dokumen merupakan tantangan bagi Notaris, terutama berkaitan dengan otentikasi dan legalisasi dokumen. Sehingga Konsep Cyber Notary dalam kaidah pembuatan akta otentik berdasarkan hukum kenotariatan dapat direalisasikan. Saran bagi para notaris agar dapat mendorong dan mendukung terhadap konsep Cyber Notary sehingga dapat diterapkan dalam Undang-Undang, dengan demikian konsep Cyber Notary dapat segera dimplementasikan. Kata kunci : Cyber Notary, Akta otentik, Notaris, Kebijakan Hukum Kenotariatan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Cyber Notary, Akta otentik, Notaris, Kebijakan Hukum Kenotariatan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57370
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 09:24
Last Modified:17 Oct 2017 09:24

Repository Staff Only: item control page