PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI DIBAWAH TANGAN UNTUK TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DAN PENDAFTARAN HAKNYA DI KANTOR PERTANAHAN KOTA TEGAL

Mochamad Bagus Septiono, Septiono (2014) PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI DIBAWAH TANGAN UNTUK TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DAN PENDAFTARAN HAKNYA DI KANTOR PERTANAHAN KOTA TEGAL. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI DIBAWAH TANGAN UNTUK TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DAN PENDAFTARAN HAKNYA DIKANTOR PERTANAHAN KOTA TEGAL. Pasal 19 PP 10 tahun 1961 menyatakan bahwa setiap pejanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria. hal ini dipertegas Pasal 37 PP 24 tahun 1997 bahwa setiap peralihan hak atas tanah hanya didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Kenyataan yang ada bahwa jual beli hak atas tanah setelah PP 10 tahun 1961 masih banyak dilakukan dibawah tangan sehingga untuk memperoleh jaminan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah berupa sertipikat belum dapat diwujudkan. Setelah PP 24 tahun 1997 dan Peraturan Menteri Agraria 3 tahun 1997 pasal 60 ayat 2 huruf g memberikan peluang bahwa akta jual beli dibawah tangan dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah : bagaimana akibat hukumnya jual beli tanah yang dilakukan dibawah tangan dan proses pendaftarannya untuk pertamakali serta bagimana implementasi pendaftaran hak atas tanah terhadap tanah-tanah yang belum bersertipikat di Kantor Pertanahan Kota Tegal. Metedo pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis, Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan wawancara dengan para responden yang berkwalitas dengan masalah tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Jual beli dibawah tangan tetap sah sepanjang syarat materiil terpenuhi. Proses pendaftaran tanah yang berdasarkan jual beli dibawah tangan harus sesuai dengan PP 24 tahun 1997 serta PMA 3 tahun 1997 yaitu bisa dengan penegasan hak dan pengakuan hak. Implementasinya untuk tanah-tanah yang belum bersertipikat dapat didaftarakan dengan dua alat bukti yaitu setelah tahun 1997 setiap peralihan hak harus menggunakan akta PPAT khusunya setelah dikeluarkan PP 24 tahun 1997 yang mempertegas bahwa setiap Peralihan Hak atas Tanah harus dilakukan dengan Akta PPAT. Namun, untuk Jual beli dibawah tangan yang dilakukan sebelum PP 24 tahun 1997 dapat dijadikan sebagai alas hak untuk pendaftaran tanah yang dilakukan sebelum tahun 1997 khusunya setelah dikeluarkannya PP 24 tahun 1997. Sesuai dengan Penjelasan Pasal 24 ayat (1), PMA 3 tahun 1997 pasal 60 ayat (2) huruf g, bahwa akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan, yang dibubuhi tanda kesaksian oleh kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan, yang dibuat sebelum berlakunya PP 24 tahun 1997 yang merupakan perubahan dari Pasal 19 PP 10 tahun 1961, yang menentukan, bahwa harus ada bukti Akta PPAT. Kata Kunci: Jual Beli, Dibawah Tangan, Tanah Belum Bersertipat

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Jual Beli, Dibawah Tangan, Tanah Belum Bersertipat
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57366
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 09:15
Last Modified:17 Oct 2017 09:15

Repository Staff Only: item control page