PELAKSANAAN DIVERSI OLEH PENUNTUT UMUM ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Yulianto, S.H. , Y (2014) PELAKSANAAN DIVERSI OLEH PENUNTUT UMUM ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
42Kb

Abstract

ABSTRAK Penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak masih jauh dari yang diharapkan sehingga dikeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang di dalamnya mengatur Diversi sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh Anak Berhadapan Hukum (ABH). Diversi wajib dilakukan di setiap proses peradilan pidana anak oleh aparat penegak hukum, salah satunya adalah Jaksa Penuntut Umum. Penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan untuk mengkaji ataupun menganalisis kebijakan Diversi dalam rangka perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana menurut Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta untuk merumuskan konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan Diversi di tingkat Penuntutan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah Metode Yuridis Normatif dengan Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi kepustakaan dan dokumen yang memusatkan pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan Konsep Diversi diwujudkan dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang di dalamnya memuat ketentuan mengenai diversi bagi ABH di dalam Pasal 6 sampai Pasal 16. Diversi didasarkan pada prinsip Restorative Justice yang mengembalikan konflik kepada pihak-pihak yang paling terkena pengaruh anak korban dan anak pelaku tindak pidana. Pentingnya SOP Diversi dalam Penuntutan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana diantaranya karena Pasal 7 SPPA mengamanatkan bahwa di setiap proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan harus diupayakan diversi, dan juga SEJA RI Nomor : SE-002/J.A/1989 menyatakan Jaksa memiliki peluang untuk melakukan Diversi dalam menyelesaikan masalah ABH. Maka SOP Diversi tingkat Penuntutan dirasa perlu dibentuk. Perlu dibentuk peraturan yang dapat dijadikan sebagai acuan tatacara pelaksanaan Diversi di setiap tingkatan, terutama di tingkat penuntutan. Pemerintah perlu segera membentuk lembaga-lembaga sesuai amanat UU SPPA untuk pelaksanaan program Diversi. Perlu diatur mengenai pengawasan diversi yang lebih ketat dalam tiap tahapan penegakan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Kata Kunci: Diversi Di Tingkat Penuntutan, SOP Diversi Penuntutan, Anak Yang Berkonflik / Berhadapan Dengan Hukum

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57359
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 08:53
Last Modified:17 Oct 2017 08:53

Repository Staff Only: item control page