KEDUDUKAN DAN AKIBAT HUKUM DARI MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DITINJAU DARI BAB 2 BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Mila Afiata Beta, S.H, Beta (2014) KEDUDUKAN DAN AKIBAT HUKUM DARI MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DITINJAU DARI BAB 2 BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK KEDUDUKAN DAN AKIBAT HUKUM DARI MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DITINJAU DARI BAB II BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Memorandum Of Understanding (MoU) merupakan suatu kesepakatan sebelum kedua belah pihak atau lebih melaksanakan suatu perjanjian. Tujuan dilakukan nya MoU ini biasanya dikarenakan belum adanya kepastian atau masih adanya keraguan antara kedua belah pihak. Mereka menganggap bahwa MoU ini belum memiliki kekuatan hukum dan jika dilakukan pembatalan maka belum menimbulkan suatu akibat hukum, sehingga masih sangat banyak masyarakat yang menggunakan MoU ini, baik nantinya akan ditindak lanjuti dengan suatu perjanjian atau tidak. Rumusan masalah yang diteliti adalah kedudukan hukum MoU ditinjau dari bab 2 buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan akibat hukumnya jika MoU itu tidak ditindak lanjuti dengan perjanjian. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif, sumber dan jenis data menggunakan data primer dan sekunder, teknik wawancara dan studi pustaka, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian pada kedudukan dan akibat hukum dari Memorandum of Understanding (MoU) ditinjau dari kitab Undang-undang Hukum Perdata, bahwa tidak semua MoU itu merupakan kesepakatan awal dari suatu perjanjian saja yang tidak ada akibat hukumnya sehingga tidak bisa dituntut suatu prestasi atas pihak lain, namun perlu kita lihat isi dari MoU yang bersangkutan, apakah klausul-klausul dalam MoU itu mengandung unsurunsur dalam Pasal 1313 KUHPerdata, Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1234 KUHPerdata. Jika MoU yang dimaksud memuat isi yang mengandung unsur-unsur dari pasal-pasal tersebut maka MoU itu sudah merupakan suatu perjanjian dan telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua pihak yang menbuatnya, sehingga menimbulkan suatu hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Kata Kunci : Memorandum of Understanding (MoU) – Perjanjian.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Memorandum of Understanding (MoU) – Perjanjian.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57354
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 09:06
Last Modified:17 Oct 2017 09:06

Repository Staff Only: item control page