KEBIJAKAN FORMULASI SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) SEBAGAI ALASAN PERINGANAN PIDANA DALAM RANGKA PEMBARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL

Rahmi Dwi Sutanti, S.H. NIM. 11010111400019, Dwi (2012) KEBIJAKAN FORMULASI SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) SEBAGAI ALASAN PERINGANAN PIDANA DALAM RANGKA PEMBARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
1070Kb

Abstract

ABSTRAK Penanganan suatu kejahatan terorganisir yang sulit pengungkapannya, dalam perkembangannya memunculkan istilah baru yaitu Justice Collaborator (Saksi Pelaku yang Bekerjasama). Dengan peranannya dalam mengungkap tindak pidana yang telah dilakukan bersama kelompoknya tersebut, seorang Saksi Pelaku yang Bekerjasama mendapat peringanan pidana. Penyusunan tesis ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi hukum pidana tentang Saksi Pelaku yang Bekerjasama sebagai alasan peringanan pidana saat ini, dan kebijakan formulasi hukum pidana tentang Saksi Pelaku yang Bekerjasama sebagai alasan peringanan pidana yang akan datang. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan meskipun beberapa peraturan telah merumuskan adanya peringanan pidana bagi Saksi Pelaku yang Bekerjasama, namun posisi pengaturan-pengaturan tersebut, belum memiliki posisi yang kuat. Analisa terhadap putusan terdakwa yang dapat dinilai sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama, menunjukkan fenomena baru yaitu peringanan pidana terhadap pelaku Turut Serta suatu tindak pidana. Macedonia dan Albania yang memiliki perundang-undangan tentang Justice Collaborator tidak merumuskan adanya peringanan pidana, akan tetapi KUHP Norwegia, Portugal dan Jepang, memberikan peringanan pidana bagi pelaku tindak pidana yang beresensikan seorang Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Dengan didorong kondisi-kondisi tersebut serta diperkuat dengan nilai luhur dalam Pancasila dan kearifan religius, maka suatu bentuk formulasi peringanan pidana bagi Saksi Pelaku yang Bekerjasama harus diletakkan dalam pengaturan induk hukum pidana materiil dengan berpatokan pada : batasan pengertian, tindak pidana yang dapat memunculkan Saksi Pelaku yang Bekerjasama, bentuk peringanan pidana yang dapat diberikan, dan posisi penempatan pengaturannya. Kata kunci : Saksi Pelaku yang Bekerjasama, Alasan Peringanan Pidana, Kebijakan Formulasi, Pembaruan Hukum Pidana

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57353
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 08:26
Last Modified:17 Oct 2017 08:26

Repository Staff Only: item control page