AKIBAT HUKUM TIDAK TERCAPAINYA PERDAMAIAN DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TETAP

Melissa Liguna, Liguna (2014) AKIBAT HUKUM TIDAK TERCAPAINYA PERDAMAIAN DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TETAP. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK AKIBAT HUKUM TIDAK TERCAPAINYA PERDAMAIAN DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TETAP Zaman modern ini, masyarakat menginginkan sesuatu yang instan dan mudah. Hal ini tidak terkecuali dalam hal utang piutang sehingga pencairan suatu utang atau kredit menjadi sangatlah mudah. Akibat yang timbul dari mudahnya kredit dilakukan adalah banyaknya kredit macet yang terjadi sehingga dapat menyebabkan gugatan apabila Debitor memiliki 2 (dua) kreditor atau lebih serta utangnya telah jatuh tempo yang biasa dikenal gugatan pailit. Namun sesungguhnya, kepailitan bukan satu-satunya upaya yang dapat dilakukan baik oleh Debitor maupun oleh Kreditor. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Meskipun Kepailitan dan PKPU merupakan sarana hukum penyelesaian utang yang berbeda, namun berkaitan sangat erat, terutama dalam proses serta akibat hukumnya. Karena itu, penulis memilih judul penelitian “Akibat Hukum Tidak Tercapainya Perdamaian Dalam PKPU Tetap”. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis proses pada prestasi yang harus dilakukan oleh Debitor pada PKPU Tetap serta akibat hukum yang terjadi, baik kepada Debitor dan Kreditor bila perdamaian dalam PKPU Tetap tidak tercapai. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan berdasarkan studi kepustakaan. Data yang diperoleh ini akan dianalisis dengan metode kualitatif yang menganalisis berdasarkan peraturan-peraturan yang ada dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. proses pada prestasi yang harus dilakukan dalam PKPU Tetap adalah sesuai dengan Perjanjian Perdamaian yang didasarkan dari Rencana Perdamaian yang telah memperoleh kesepakatan antara Debitor dengan para Kreditor dalam Rapat Kreditor serta mendapatkan homologasi dari Hakim Pengadilan Niaga. 2. Akibat hukum yang terjadi akibat tidak tercapainya perdamaian PKPU Tetap adalah kepailitan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Kata Kunci: Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Perdamaian

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Perdamaian
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57352
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 08:27
Last Modified:17 Oct 2017 08:27

Repository Staff Only: item control page