KEBIJAKAN HUKUM PIDANA ASAS TIADA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TANPA SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

Tri Handayani, SH, TH (2013) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA ASAS TIADA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TANPA SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
535Kb

Abstract

ABSTRAK Salah satu unsur dari tindak pidana adalah unsur sifat melawan hukum. Unsur tersebut merupakan suatu penilaian obyektif terhadap perbuatan. Perbuatan seseorang yang dapat dikatakan melawan hukum yaitu apabila perbuatan itu masuk dalam rumusan delik sebagaimana yang dirumuskan dalam undang-undang, namun adakalanya perbuatan seseorang yang telah memenuhi rumusan delik (undang-undang pidana) itu tidak senantiasa bersifat melawan hukum, sebab mungkin ada hal yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan tersebut. Berdasarkan pokok pemikiran di atas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu bagaimana kebijakan hukum pidana positif terhadap asas tiada pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum dan bagaimana kebijakan hukum pidana yang akan datang terhadap asas tiada pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif sebagai pendekatan utama dan pendekatan komparatif yaitu mengenai Kebijakan Hukum Pidana Asas Tiada Pertanggungjawaban Tanpa Sifat Melawan Hukum yang ada di dalam WvS (KUHP), dalam Konsep Rancangan KUHP serta membandingkan dengan KUHP Negara lain. Objek utama penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tehnik pengumpulan data ditempuh dengan studi pustaka. Sedangkan analisa data dilakukan dengan metode analisisKualitatif. Kebijakan Hukum Pidana Asas tiada pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum yang terdapat dalam hukum positif (KUHP) yaitu adanya model yang mencamtumkan secara tegas/esplisit unsur melawan hukum dan ada yang tidak mencantumkan, tetapi pada hakikinya semua tindak pidana yang dilakukan seseorang adalah melawan hukum dan secara positif ditegaskan dalam ketentuan perundang-undang. Dengan kata lain sifat merlawan hukum yang formil itu ada dalam pasal-pasal perundang-undangan dan sifat melawan hukum yang materiil hanya ada dalam teori saja atau hanya terdapat di luar perundang-undangan. Serta Kebijakan Hukum Pidana Asas tiada pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum dalam hukum pidana nasional yang akan datang menerapkan adanya batasan/pengertian yuridis dalam Pasal 11 Konsep Rancangan KUHP 2012, suatu perbuatan yang sudah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang dinyatakan sebagai tindak pidana. Untuk dapat dinyatakan sebagai tindak pidana, perbuatan yang telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang itu (melawan hukum secara formal) harus juga bersifat melawan hukum secara materiil, hal tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat (2) Konsep Rancangan KUHP 2012. Dilihat dari sudut perbandingan KUHP Negara lain, ternyata mencantumkan batasan/pengertian yuridis tindak pidana, (dicantumkan dalam ayat (1) namun nomor pasalnya berbeda) dan juga mencantumkan rumusan definisi tentang sifat melawan hukum materiil dalam ayat (2). Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pembaharuan Hukum Pidana, Sifat Melawan Hukum.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57339
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Oct 2017 14:11
Last Modified:16 Oct 2017 14:11

Repository Staff Only: item control page