KEDUDUKAN AHLI WARIS NON MUSLIM DALAM KEWARISAN ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 1578/PDT.G/2010/PA.JT)

R O S I D A, R O S I D A (2015) KEDUDUKAN AHLI WARIS NON MUSLIM DALAM KEWARISAN ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 1578/PDT.G/2010/PA.JT). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
61Kb

Abstract

Salah satu pembahasan dalam ilmu mawaris adalah pembahasan tentang penghalang dalam kewarisan. Penghalang dalam kewarisan ada tiga penyebabnya yaitu pembunuhan yang disengaja, beda agama dan perbudakan. Beda agama adalah apabila antara ahli waris dan pewaris salah satunya beragama Islam dan yang lain tidak beragama Islam. Tentang perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, dapat menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi harta peninggalan. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana kedudukan ahli waris non muslim dalam kewarisan Islam dan apakah pertimbangan Hakim dalam putusan nomor : 1578/Pdt.G/2010/PA.JT telah sesuai dengan hukum Islam serta Kompilasi Hukum Islam. Metode pendekatan yang digunakan peneliti adalah library research (yurudis normatif). Yaitu suatu pendekatan alternatif yang menganalisa bahan-bahan pustaka di bidang hukum yang norma- normanya tertulis dan spesifikasi penelitian deskriptis analitis, yaitu dengan menggunakan metode dan teori ilmu-ilmu sosial tentang hukum untuk membantu peneliti dalam melakukan analisis. Hasil dari penelitian ini diperoleh kesimpulan yakni : (1) Hukum Islam menegaskan prinsip dalam kewarisan bahwa ahli waris non muslim tidak mempunyai kedudukan untuk mewarisi harta dari pewaris muslim, sebagaimana yang telah diatur dalam Al-Qur’an, Hadits serta Kompilasi Hukum Islam. (2) Dalam pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur dianggap telah terjadi kekeliruan mengenai pemahaman tentang kompetensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menetapkan masalah kewarisan Islam, karena pada dasarnya yang mempunyai kewenangan absolut ialah Pengadilan Agama Jakarta Timur. Hal tersebut menimbulkan dasar penolakan hakim Pengadilan Agama menolak gugatan perkara ahli waris, yang menyebabkan ahli waris non muslim memperoleh kembali hak kewarisannya. Hasil dari putusan tersebut ditinjau secara sudut pandang Islam sangat bertentangan dengan Al- Qur’an dan Hadits serta ketentuan menurut perspektif Kompilasi Hukum Islam, bahwa mengenai sistem kewarisan Islam tidak mengakui ahli waris non muslim sebagai ahli waris dari pewaris muslim.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kedudukan Ahli Waris Non Muslim, Kewarisan Islam
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57328
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Oct 2017 13:44
Last Modified:16 Oct 2017 13:44

Repository Staff Only: item control page