AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PENDAFTARAN HAK DESAIN INDUSTRI OLEH DIREKTORAT JENDERAL HKI

Raden rara Ayu Hermawati Sasongko, S.H., Ayu (2014) AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PENDAFTARAN HAK DESAIN INDUSTRI OLEH DIREKTORAT JENDERAL HKI. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
51Kb

Abstract

ABSTRAK Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Desain Industri mendapatkan perlindungan hukum apabila telah didaftarkan di Direktorat Jenderal HKI dan mengandung unsur kebaruan. Desain Industri dianggap baru, apabila pada tanggal penerimaan Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya melalui media cetak atau elektronik dan dalam suatu pameran. Sistem pendaftaran Desain Industri menggunakan sistem pendaftaran konstitutif yaitu sistem yang dianut dalam Undang-Undang Desain Industri. Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Pembatalan Desain Industri dengan pengajuan gugatan permohonan pembatalan pendaftaran hak Desain Industri ke Pengadilan Niaga dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Penelitian ini terdapat 2 (dua) permasalahan yaitu pertama, faktor-faktor penyebab pembatalan pendaftaran hak Desain Industri oleh Direktorat Jenderal HKI dan kedua, akibat hukum pembatalan pendaftaran hak Desain Industri oleh Direktorat Jenderal HKI pada kepemilikan hak Desain Industri. Penulis menggunakan metode penelitian yang terdiri dari metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode analisis kualitatif, serta metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Kesimpulan penelitian ini adalah pertama, faktor-faktor penyebab pembatalan hak Desain Industri adalah hak Desain Industri tidak memiliki unsur kebaharuan, tidak berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan dan hak Desain Industri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan, dan kesimpulan kedua mengenai akibat hukum pembatalan pendaftaran hak Desain Industri oleh Direktorat Jenderal HKI adalah menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak Desain Industri dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Industri bagi pendesain dan pemegang desain industri, namun penerima lisensi tetap berhak melaksanakan lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Kata kunci: Akibat Hukum, Pembatalan, Pendaftaran, Desain Industri, dan DIRJEN HKI.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57327
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Oct 2017 13:34
Last Modified:16 Oct 2017 13:34

Repository Staff Only: item control page