Esty , Siwi Handayani (2013) EFEKTIFITAS DAN IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP BATAS WAKTU TUJUH HARI KERJA DALAM PENERAPAN SISTEM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SEMARANG. Masters thesis, Universitas Diponegoro.
Full text not available from this repository.
Abstract
ABSTRAK Efektifitas dan Implementasi Hukum Terhadap Batas Waktu Tujuh Hari Kerja Dalam Penerapan Sistem Pendaftaran Hak Atas Tanah di Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang Jaminan kepastian hukum terhadap pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, dimana peraturan pelaksananya diatur dalam PP No. 24/1997, sebagai penyempurna PP No. 10/1961. Salah satu penyempurnaannya adalah ketentuan tentang batas waktu pendaftaran hak atas tanah yaitu tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta yang bersangkutan, yang diatur juga dalam Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Problem yang dihadapi adalah penerapan di lapangan seringkali melebihi batas waktu tujuh hari kerja. Perlu kiranya dilakukan penelitian lebih lanjut atas masalah tersebut, maka penelitian ini difokuskan pada penerapan batas waktu tujuh hari kerja dalam sistem pendaftaran hak atas tanah dengan tempat penelitian di BPN Kota Semarang. Permasalahan tersebut dirumuskan : bagaimana implementasi batas waktu tujuh hari kerja dalam penerapan sistem pendaftaran hak atas tanah di BPN Kota Semarang, bagaimana model sistem pendaftaran tanah yang efektif dan efisien. Metode pendekatan secara Yuridis Empiris. Pendekatan secara yuridis, karena penelitian bertitik tolak dengan menggunakan kaedah hukum terutama ditinjau dari sudut ilmu hukum Agraria dan peraturan-peraturan tertulis yang direalisasikan pada penelitian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan batas waktu tujuh hari kerja dalam penerapan sistem pendaftaran hak atas tanah di BPN Kota Semarang. Hasil dari penelitian adalah menganalisis dan menegaskan perlunya payung hukum yang jelas mengenai efektifitas dan implementasi hukum terhadap batas waktu tujuh hari kerja dalam penerapan sistem pendaftaran hak atas tanah. Beberapa kendala yang terjadi dalam pelaksanaan batas waktu tersebut menunjukkan bahwa ketentuan ini belum bisa diterapkan secara efektif. Sistem pendaftaran tanah yang efektif dan efisien adalah sistem pendaftaran tanah yang sepenuhnya menjalankan tujuan dan asas-asas dalam sistem pendaftaran tanah. Saran bagi pelaksana kebijakan di Kantor Pertanahan adalah perlu memperhatikan dan menerapkan setiap kebijakannya dengan tidak meninggalkan tujuan dan asas-asas pendaftaran tanah. PPAT dan pejabat terkait hendaknya bisa bertindak sebagai pengawas dalam implementasi kebijakan khususnya kebijakan di bidang pertanahan. Kata kunci: Efektifitas, Implementasi Batas Waktu, Sistem Pendaftaran, Hak Atas Tanah.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Efektifitas, Implementasi Batas Waktu, Sistem Pendaftaran, Hak Atas Tanah. |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 57308 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 16 Oct 2017 11:27 |
Last Modified: | 16 Oct 2017 11:27 |
Repository Staff Only: item control page