HARMONISASI TERHADAP KEWENANGAN DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPPKAD) KABUPATEN KARANGANYAR TERHADAP BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) BERDASARKAN SURAT EDARAN BUPATI KARANGANYAR NO.970/5.271.23 DENGAN SURAT EDARAN KEPALA BPN NO.5/SE/IV/2013 TANGGAL 10 APRIL 2013

Maya Dwi Widiyastuti, Widiyastuti (2014) HARMONISASI TERHADAP KEWENANGAN DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPPKAD) KABUPATEN KARANGANYAR TERHADAP BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) BERDASARKAN SURAT EDARAN BUPATI KARANGANYAR NO.970/5.271.23 DENGAN SURAT EDARAN KEPALA BPN NO.5/SE/IV/2013 TANGGAL 10 APRIL 2013. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merubah status pemungutan BPHTB yang semula merupakan pajak pemerintah pusat menjadi pajak pemerintah daerah kabupaten/kota. Penghapusan validasi berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5/SE/IV/2013 dan diikuti dengan Surat Edaran Bupati Karanganyar Nomor 970/5.271.23 tentang Penelitian/verifikasi BPHTB mengakibatkan ketimpangan atau ketidaksamaan dalam kewenangan DPPKAD terhadap BPHTB di Karanganyar. Dengan demikian permasalahan yang timbul adalah terjadinya kontroversi yuridis antara Surat Edaran Kepala BPN Nomor 5/SE/IV/2013 dengan Surat Edaran Bupati Karanganyar Nomor 970/5.271.23 terkait dengan harmonisasi kewenangan DPPKAD terhadap BPHTB di Karanganyar. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Empiris. Pendekatan secara yuridis, karena penelitian bertitik tolak dengan menggunakan kaedah hukum terutama ditinjau dari sudut ilmu hukum kewenangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karanganyar terhadap Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Berdasarkan Surat Edaran Bupati Karanganyar No.970/5.271.23. Hasil penelitian mengenai harmonisasi kewenangan antara DPPKAD dengan BPN dapat tercapai dengan cara duduk bersama dalam satu meja untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi secara internal dan mengadakan kesepakatan untuk menghimbau kepada PPAT agar memverifikasi data/validasi tetapi tidak diwajibkan sepanjang harga di nilai masih wajar dan mengenai tanggung jawab Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar adalah BPN harus mengamankan kepentingan negara dalam hal mengawasi PPAT yang mendaftarkan peralihan haknya pada kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar dengan memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik dari pihak pemohon hak atas tanah serta memeriksa kelayakan permohonan khususnya BPHTB mengenai harga transaksi yang dinilai sudah wajar dengan tujuan untuk mengawal aset negara agar tidak terjadi penyelewengan pajak. Saran agar dibuat kesepakatan bersama untuk membuat suatu aturan yang jelas dengan mendasarkan pada Undang-undang yang harus dipatuhi oleh seluruh PPAT sehingga antara DPPKAD, BPN dan PPAT terwujud suatu kinerja yang harmonis dan DPPKAD seyogyanya memberikan penyuluhan atau sosialisasi tentang BPHTB melalui media masa maupun penyuluhan langsung kepada masyarakat agar dapat diketahui secara jelas dan transparan. Kata Kunci : Harmonisasi Kewenangan, DPPKAD, BPHTB.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Harmonisasi Kewenangan, DPPKAD, BPHTB.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57296
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Oct 2017 10:29
Last Modified:16 Oct 2017 10:29

Repository Staff Only: item control page