TANGGUNG JAWAB KEPERDATAAN DALAM PERJANJIAN PENITIPAN ATAS HILANGNYA BARANG YANG DITITIPKAN

ROGANDA BANGUN TUA , SITUMORANG (2015) TANGGUNG JAWAB KEPERDATAAN DALAM PERJANJIAN PENITIPAN ATAS HILANGNYA BARANG YANG DITITIPKAN. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Accepted Version
41Kb

Abstract

Penitipan sepeda motor merupakan perjanjian penitipan barang yang masuk dalam aspek keperdataan, dimana hal itu terjadi dalam kegiatan sehari-hari. Oleh karena itu, penting dalam kegiatannya munculnya sengketa dalam kehidupan sehari-hari bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam kehilangan sepeda moto dalam hal tanggungjawab keperdatannya. Oleh karena itu penulis akan mengkaji hal tersebut melalu tesis ini. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris yang memberikan kerangka pembuktian atau kerangka pengujian untuk memastikan suatu kebenaran atau dengan kata lain disebut yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah dengan menggambarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan diata. Untuk mengatasi hambatan dalam ganti kerugan kehilangan sepeda motor yang dititipkan bisa terjadi apabila pemiliki tidak mau menerima ganti kerugian dengan alasan kurang maka pemilik penitipan harus berusaha bagaimana caranya agar pemilik sepeda motor mau menerimanya tetapi tidak dengan cara dipaksakan. Apabila terjadi kehilangan Sepeda motor karena kelalaian dari pihak pemilik penitipan, maka ganti kerugiannya yang cocok adalah dalam bentuk uang saja, supaya sesuai dengan ketentuan hukum perdata, karena kehilangan termasuk “wanprestasi” dan telah diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yaitu : “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Mekanisme penyelesaian, yaitu dengan : a) Mengajukan klaim kehilangan; b) Bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh penyedia; c) Ganti rugi pemilik penitipanlah yang menjadi anggota asuransi dan mendapatkan polis.; d) Menandatangani surat pernyataan perdamaian.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:TanggungJawabKeperdataan, PenitipanBarang, Sepeda Motor
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57292
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Oct 2017 10:36
Last Modified:16 Oct 2017 10:36

Repository Staff Only: item control page