PENERAPAN ASAS PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERKARA KEPAILITAN PT.TELEKOMUNIKASI SELULER (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 704 K/Pdt.Sus/2012)

ERVINA , PARIYANTO (2013) PENERAPAN ASAS PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERKARA KEPAILITAN PT.TELEKOMUNIKASI SELULER (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 704 K/Pdt.Sus/2012). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK PENERAPAN ASAS PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERKARA KEPAILITAN PT.TELEKOMUNIKASI SELULER (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 704 K/Pdt.Sus/2012) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 menerapkan asas Pembuktian Sederhana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4), namun tidak memberikan penjelasan secara rinci tentang apa dan bagaimana Pembuktian Sederhana itu, sehingga membuka perbedaan yang semakin lebar diantara Para Hakim dalam menafsirkan dan menerapkan Pembuktian Sederhana dalam menyelesaikan perkara kepailitan. Hal tersebut tercermin dari banyaknya putusan tingkat judex facti yang dibatalkan oleh putusan tingkat kasasi, contohnya yaitu mengenai perkara kepailitan PT.Telekomunikasi Seluler. Dari uraian diatas maka penulis membatasi permasalahan sebagai berikut: Bagaimana penerapan asas pembuktian sederhana oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam pemeriksaan perkara kepailitan PT.Telekomunikasi Seluler? Bagaimana akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kepailitan PT.Telekomunikasi Seluler terkait putusan serta merta dari Putusan Pengadilan Niaga? Penelitian ini mengggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang mengkaji data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dan bersumber dari bahan hukum, dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa: Penerapan asas pembuktian sederhana oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam pemeriksaan perkara kepailitan PT.Telekomunikasi Seluler dilakukan secara kaku dan mutlak mengacu pada ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU, tanpa mempertimbangkan aspek tingkat kesehatan keuangan perusahaan sehingga menghasilkan putusan yang hanya memenuhi unsur kepastian namun tidak memenuhi unsur keadilan dan kemanfaatan. Akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kepailitan PT.Telekomunikasi Seluler terkait putusan serta merta dari Putusan Pengadilan Niaga yaitu status kepailitan berakhir, debitor kembali mempunyai hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan, tugas Kurator berakhir dan perbuatan Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan tetap sah dan mengikat bagi debitor. Kata Kunci : Asas Pembuktian Sederhana, Kepailitan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Asas Pembuktian Sederhana, Kepailitan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57291
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Oct 2017 11:33
Last Modified:16 Oct 2017 11:33

Repository Staff Only: item control page