PRINSIP INSIGNIFIKANSI (INSIGNIFICANCE PRINCIPLE) DALAM KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA

Dyah Kusumaningtyas Setiyowati NIM. 11010110400045, DKS (2012) PRINSIP INSIGNIFIKANSI (INSIGNIFICANCE PRINCIPLE) DALAM KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
150Kb

Abstract

ABSTRAK Prinsip insignifikansi (insignificance principle)/asas sifat melawan hukum yang materiil/negatif/asas “tiada delik tanpa sifat melawan hukum (secara materiil)”/tiada pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum/no punishment/liability without unlawfullness (AVAW/Afwezigheids Van Alle (materiele) Wederrchtelijkheid), memang tidak dikenal sebagai asas dalam Buku I K.U.H.P. (tentang Ketentuan Umum), oleh karena tidak dicantumkan sebagai asas dalam Buku I K.U.H.P., maka dalam prakteknya asas ini sering dilupakan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Permasalahan tesis ini adalah Bagaimana prinsip insignifikansi (insignificance principle) dalam perundang-undangan pidana yang berlaku saat ini? Bagaimana penerapan prinsip insignifikansi (insignificance principle) dalam praktek penegakan hukum pidana? Bagaimana prinsip insignifikansi (insignificance principle) dalam perundang-undangan pidana yang akan datang? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebijakan formulasi asas sifat melawan hukum materiel dalam hukum pidana positif saat ini, untuk mengetahui penerapan asas sifat melawan hukum materiel dalam praktik hukum pidana Indonesia, dan untuk mengetahui kebijakan formulasi asas sifat melawan hukum materiel dalam hukum pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunanakan dalam penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yang bertumpu pada sumber data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dokumen. Kemudian data tersebut dianalisis secara normatif kualitatif dengan sifat deskriptif analistis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek penegakan hukum di Indonesia hanya menganut asas melawan hukum yang formal/positif, seharusnya bukan hanya juga asas asas melawan hukum yang formal/positif saja yang ditegakkan akan tetapi juga asas melawan hukum secara materiel (asas melawan hukum yang negatif), artinya hukum yang hidup/hukum tidak tertulis dalam masyarakat juga harus diperhatikan sebagai sumber hukum atau dasar patut dipidananya suatu perbuatan atau dengan kata lain sebagai alasan yang dapat menegatifkan/menghilangkan sifat melawan hukum suatu perbuatan pidana. Untuk di masa yang akan datang, asas sifat melawan hukum materiel harus dirumuskan secara eksplisit dalam aturan umum agar sesuai dengan ide dasar penyusunan KUHP Nasional dan sesuai dengan Sistem Hukum Nasional. Saran yang diajukan adalah bagi para penegak hukum untuk meningkatkan kualitas kinerjanya serta mengedepankan hati nurani , dan bagi legislator diharapkan merumuskan peraturan perundang-undangan yang bersifat fleksibel dan segera membahas dan mengesahkan Konsep KUHP sebagai KUHP Nasional dikarenakan KUHP yang saat ini berlaku dinilai sudah tidak sesuai/ relevan lagi dengan perkembangan dan dinamika masyarakat. Kata kunci : Prinsip Insignifikasi, kebijakan penegakan hukum pidana

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57288
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Oct 2017 09:50
Last Modified:16 Oct 2017 09:50

Repository Staff Only: item control page