KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENGATASI MASALAH OVER KAPASITAS PENJARA DI INDONESIA

Miswar Tri Ardiyanto,SH., MTA (2012) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENGATASI MASALAH OVER KAPASITAS PENJARA DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Perkembangan masyarakat yang semakin komplek pada saat ini diiringi dengan munculnya berbagai bentuk tindak pidana baru dan semakin meningkat pula kuantitasnya, yang pada muaranya nanti akan berimbas kepada semakin bertambahnya jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya sebagai wadah atau tempat untuk melakukan pembinaan kepada warga binaan tentunya tidak akan bisa menjalankan fungsinya secara maksimal apabila jumlah penghuni dengan petugas yang ada tidak berimbang, atau dengan perkataan lain jumlah narapidananya melebihi kapasitas (over capacity). Persoalan kelebihan kapasitas terjadi dihampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Bertolak dari hal tersebut di atas, substansi permasalahan dalam penelitian ini ada dua, yaitu kebijakan hukum pidana dalam mengatasi masalah over kapasitas penjara di Indonesia pada saat ini dan kebijakan hukum pidana dalam mengatasi masalah over kapasitas penjara di Indonesia pada masa mendatang. Dua permasalahan pokok tersebut pada intinya ditujukan untuk mengetahui dan menganalisa kebijakan hukum pidana dalam mengatasi masalah over kapasitas penjara di Indonesia pada saat ini dan kebijakan hukum pidana dalam mengatasi masalah over kapasitas penjara di Indonesia pada masa mendatang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji/menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum terutama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Kebijakan hukum pidana dalam mengatasi over kapasitas penjara di Indonesia pada saat ini adalah dengan Pertama, pembangunan lapas/rutan baru dan penambahan ruang hunian, Kedua, pemerataan/pemindahan narapidana. Ketiga, optimalisasi/penyeder-hanaan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) misalnya penyederhanaan syarat administratif dalam pengajuan asimilasi, PB, CMB, dan CB. Selain itu, narapidana dengan pidana dibawah satu tahun diberikan CB dengan ketentuan apabila selama cuti melakukan tindak pidana lagi maka lama cuti yang dijalani tidak dihitung sebagai masa hukuman. Perlu juga dipertimbangkan pendelegasian wewenang pemberian PB bagi narapidana 5 tahun ke bawah kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Keempat, pemberian remisi umum dan remisi khusus. Kebijakan hukum pidana dalam mengatasi masalah over kapasitas penjara di Indonesia pada masa mendatang dapat dilihat pada Konsep KUHP yang berusaha melakukan beberapa pembaharuan, yakni yang Pertama dengan memperkenalkan pedoman pemidanaan dan lebih menekankan fungsi denda dalam politik kriminal, Kedua dengan permaafan hakim, Ketiga dengan elatisitas pemidanaan, Keempat kebijakan preventif. Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Over Kapasitas, Penjara

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:57286
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Oct 2017 09:43
Last Modified:16 Oct 2017 09:43

Repository Staff Only: item control page